Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Persyaratan bagi partai politik agar dapat mengikuti pemilu berikutnya, yakni partai politik harus memenuhi ketentuan electoral threshold yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) atau bergabung dengan partai politik lainnya apabila ketentuan electoral threshold tidak terpenuhi [Pasal 9 ayat (2) UU Pemilu] tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 16/PUU-V/2007 yang diajukan 13 partai politik yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, pada Selasa (23/10/2007).
Partai politik tersebut antara lain: Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Dalam permohonannya, 13 partai politik tersebut menyampaikan bahwa sejarah menunjukan electoral threshold bertujuan untuk mengeliminasi partai-partai yang sesungguhnya tidak diinginkan kehadirannya. Proses itu kemudian berkembang di
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan UU Pemilu, partai politik yang telah berstatus sebagai badan hukum tidak secara serta merta (otomatis) dapat mengikuti pemilu, karena masih harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Pemilu, seperti verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini berarti eksistensi partai politik dengan keikutsertaan partai politik dalam pemilu memang merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.
Menurut MK, setidak-tidaknya, hal itulah yang menjadi kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang dan kebijakan hukum demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 nyatanya memberikan mandat bebas kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, termasuk mengenai persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya dengan ketentuan electoral threshold.
Ketentuan tentang electoral threshold sudah dikenal sejak Pemilu 1999 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diadopsi lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang menaikkannya dari 2% (dua persen) menjadi 3% (tiga persen), sehingga, menurut MK, para Pemohon seharusnya sudah sangat memahami sejak dini bahwa ketentuan tentang electoral threshold tersebut memang merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang dalam rangka membangun suatu sistem multipartai sederhana di Indonesia.
Menurut MK, kebijakan hukum (legal policy) di bidang kepartaian dan pemilu tersebut bersifat objektif, dalam arti sebagai seleksi alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai yang hidup kembali di Indonesia di era reformasi, setelah dianutnya sistem tiga partai pada era Orde Baru melalui penggabungan partai yang dipaksakan. Terkait dengan itu, di antara para Pemohon ada yang ikut menentukan besaran electoral threshold tersebut, dan semuanya mengikuti Pemilu 2004. Hal ini berarti partai secara sadar sudah menerima adanya ketentuan tentang electoral threshold dalam UU Pemilu.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=462
Comments