Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Terdapat jarak antara materi muatan konstitusi dan masyarakat. Hal ini disebabkan konsep-konsep kenegaraan dalam UUD 1945 walaupun sebenarnya dibangun berlandaskan pada akar budaya dan peradaban bangsa Indonesia, tetapi dirumuskan dalam konsep-konsep dan sistem yang lebih banyak diambil dari pemikiran barat. Untuk itu dianggap perlu mempergaulkan dan mengakrabkan UUD 1945 sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman UUD 1945 kepada segenap warga negara.
Kerjasama yang dilakukan MK bersama Pusat Kajian Konstitusi seluruh Indonesia yang telah berlangsung selama ini sebenarnya berlandaskan hal itu. Janedri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal MK RI, dalam sambutan sekaligus pemaparannya pada Rapat Koordinasi Pusat Kajian Konstitusi Se-Indonesia dengan MK RI yang diadakan 28-30 Maret 2007 di Jakarta menjelaskan bahwa UUD 1945 harus dipahami seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara.
Menurut Janedjri, para penyelenggara negara harus memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan warga negara harus memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya. "Pemahaman warga negara diperlukan untuk mengontrol penyelenggaraan negara, karena ada kemungkinan pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dapat melanggar atau menyalahartikan UUD 1945," ujar Janedjri.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=320
Terdapat jarak antara materi muatan konstitusi dan masyarakat. Hal ini disebabkan konsep-konsep kenegaraan dalam UUD 1945 walaupun sebenarnya dibangun berlandaskan pada akar budaya dan peradaban bangsa Indonesia, tetapi dirumuskan dalam konsep-konsep dan sistem yang lebih banyak diambil dari pemikiran barat. Untuk itu dianggap perlu mempergaulkan dan mengakrabkan UUD 1945 sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman UUD 1945 kepada segenap warga negara.
Kerjasama yang dilakukan MK bersama Pusat Kajian Konstitusi seluruh Indonesia yang telah berlangsung selama ini sebenarnya berlandaskan hal itu. Janedri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal MK RI, dalam sambutan sekaligus pemaparannya pada Rapat Koordinasi Pusat Kajian Konstitusi Se-Indonesia dengan MK RI yang diadakan 28-30 Maret 2007 di Jakarta menjelaskan bahwa UUD 1945 harus dipahami seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara.
Menurut Janedjri, para penyelenggara negara harus memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan warga negara harus memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya. "Pemahaman warga negara diperlukan untuk mengontrol penyelenggaraan negara, karena ada kemungkinan pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dapat melanggar atau menyalahartikan UUD 1945," ujar Janedjri.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=320
Comments