Skip to main content

MENDEKATKAN KONSTITUSI DENGAN MASYARAKAT

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Terdapat jarak antara materi muatan konstitusi dan masyarakat. Hal ini disebabkan konsep-konsep kenegaraan dalam UUD 1945 walaupun sebenarnya dibangun berlandaskan pada akar budaya dan peradaban bangsa Indonesia, tetapi dirumuskan dalam konsep-konsep dan sistem yang lebih banyak diambil dari pemikiran barat. Untuk itu dianggap perlu mempergaulkan dan mengakrabkan UUD 1945 sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman UUD 1945 kepada segenap warga negara.

Kerjasama yang dilakukan MK bersama Pusat Kajian Konstitusi seluruh Indonesia yang telah berlangsung selama ini sebenarnya berlandaskan hal itu. Janedri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal MK RI, dalam sambutan sekaligus pemaparannya pada Rapat Koordinasi Pusat Kajian Konstitusi Se-Indonesia dengan MK RI yang diadakan 28-30 Maret 2007 di Jakarta menjelaskan bahwa UUD 1945 harus dipahami seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara.

Menurut Janedjri, para penyelenggara negara harus memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan warga negara harus memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya. "Pemahaman warga negara diperlukan untuk mengontrol penyelenggaraan negara, karena ada kemungkinan pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dapat melanggar atau menyalahartikan UUD 1945," ujar Janedjri.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=320

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...