Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam mengembangkan sistem hukum nasional adalah pluralisme hukum, terutama antara hukum nasional dan hukum agama, khususnya hukum Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam yang dianut oleh mayoritas warga negara Indonesia.
Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada kegiatan Temu Wicara dan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi yang diadakan MK RI dengan PP Muslimat Nahdlatul Ulama (30/3/2007), kedua sistem aturan tersebut membutuhkan penyelarasan antara hukum negara dan hukum agama.
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu agenda penting, karena jika antara hukum negara dan hukum agama terjadi pertentangan, maka dalam konteks sosial dapat menjadi salah satu akar konflik sosial. Sedangkan dalam konteks individu warga negara, hal itu dapat menimbulkan keterbelahan kepribadian (split of personality) pada saat terjadi pertentangan antara kewajiban mematuhi norma hukum dengan kewajiban mematuhi norma agama. "Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan adanya integrasi sistem hukum, integrasi kesadaran hukum, dan integrasi konsep pendidikan hukum," ujar Jimly.
Terkait dengan itu, guna mengembangkan integrasi hukum Islam dalam hukum nasional, menurut Jimly, dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh, baik terhadap hukum Islam maupun terhadap sistem hukum nasional.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=321
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam mengembangkan sistem hukum nasional adalah pluralisme hukum, terutama antara hukum nasional dan hukum agama, khususnya hukum Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam yang dianut oleh mayoritas warga negara Indonesia.
Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada kegiatan Temu Wicara dan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi yang diadakan MK RI dengan PP Muslimat Nahdlatul Ulama (30/3/2007), kedua sistem aturan tersebut membutuhkan penyelarasan antara hukum negara dan hukum agama.
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu agenda penting, karena jika antara hukum negara dan hukum agama terjadi pertentangan, maka dalam konteks sosial dapat menjadi salah satu akar konflik sosial. Sedangkan dalam konteks individu warga negara, hal itu dapat menimbulkan keterbelahan kepribadian (split of personality) pada saat terjadi pertentangan antara kewajiban mematuhi norma hukum dengan kewajiban mematuhi norma agama. "Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan adanya integrasi sistem hukum, integrasi kesadaran hukum, dan integrasi konsep pendidikan hukum," ujar Jimly.
Terkait dengan itu, guna mengembangkan integrasi hukum Islam dalam hukum nasional, menurut Jimly, dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh, baik terhadap hukum Islam maupun terhadap sistem hukum nasional.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=321
Comments