Skip to main content

INTEGRASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam mengembangkan sistem hukum nasional adalah pluralisme hukum, terutama antara hukum nasional dan hukum agama, khususnya hukum Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam yang dianut oleh mayoritas warga negara Indonesia.

Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada kegiatan Temu Wicara dan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi yang diadakan MK RI dengan PP Muslimat Nahdlatul Ulama (30/3/2007), kedua sistem aturan tersebut membutuhkan penyelarasan antara hukum negara dan hukum agama.

Lebih lanjut Jimly mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu agenda penting, karena jika antara hukum negara dan hukum agama terjadi pertentangan, maka dalam konteks sosial dapat menjadi salah satu akar konflik sosial. Sedangkan dalam konteks individu warga negara, hal itu dapat menimbulkan keterbelahan kepribadian (split of personality) pada saat terjadi pertentangan antara kewajiban mematuhi norma hukum dengan kewajiban mematuhi norma agama. "Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan adanya integrasi sistem hukum, integrasi kesadaran hukum, dan integrasi konsep pendidikan hukum," ujar Jimly.

Terkait dengan itu, guna mengembangkan integrasi hukum Islam dalam hukum nasional, menurut Jimly, dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh, baik terhadap hukum Islam maupun terhadap sistem hukum nasional.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=321

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...