Skip to main content

MK NYATAKAN PERMOHONAN UJI UU KEPAILITAN TIDAK DAPAT DITERIMA

oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para Pemohon perkara 2/PUU-VI/2008 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Selasa (6/5), di Ruang Sidang MK.



Para Pemohon tersebut adalah M. Komarudin dan Muhammad Hafidz yang bertindak atas nama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), namun, mengualifikasikan diri sebagai kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama.



Menurut para Pemohon, beberapa pasal-pasal UU Kepailitan telah mengabaikan hak-hak pekerja atas upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami pailit, karena tidak menempatkan upah pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 tersebut antara lain Pasal 29, Pasal 55 Ayat (1), Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 138 UU Kepailitan.



Akan tetapi, MK menilai para Pemohon tidak bersungguh-sungguh membuktikan kerugian hak-hak konstitusionalnya yang diakibatkan oleh berlakunya pasal-pasal UU Kepailitan yang dimohonkan, sehingga MK yang semula berpendapat bahwa para Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun ternyata tidak mampu membuktikan bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan.



Hal ini dikarenakan, walaupun MK telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melengkapi alat bukti tulis yang diajukan dengan mengajukan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya, akan tetapi sampai batas waktu yang diberikan para Pemohon tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli dimaksud.



Bahkan MK juga telah memberi toleransi dengan memberi kesempatan para Pemohon mengajukan keterangan tertulis dari ahli yang diinginkannya, namun hal itu juga tidak dilakukannya sesuai dengan tenggat dua minggu yang diminta oleh MK. Para Pemohon hanya mengirimkan tambahan bukti tulis berupa kliping wawancara di media pers dari beberapa orang pakar yang diakses lewat internet yang diterima di Kepaniteraan melampaui tenggat yang diberikan.



“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)” ucap Ketua MK membacakan putusan.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=1371

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...