Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Perubahan Ketiga, berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Terkait dengan itu, menurut Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pada acara dialog siaran langsung Televisi Lokal Batu TV, Sabtu (16/6/2007) pada pukul 20.30-22.00 WIB di depan Gedung II kampus Universitas Widyagama Malang, rakyat yang berdaulat tidak boleh menyimpang dari Konstitusi, artinya rakyat sendiri selaku pemegang kedaulatan harus tunduk pada UUD 1945.
"Manakala Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka pasal-pasal konstitusi dimaksud menyimpulkan bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis," kata Laica.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS., pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa fondasi yang paling tepat dan kokoh bagi sebuah demokrasi yang berkelanjutan (a sustainable democracy) adalah sebuah negara konstitusional (constitutional state) yang bersandar kepada sebuah konstitusi yang kokoh yang dapat melindungi dirinya dari ancaman, baik dari dalam maupun dari luar pemerintahan.
Menjawab pertanyaan dari salah seorang pemirsa, Mukthie menjelaskan bahwa konstitusi yang kokoh yang mampu menjamin demokrasi yang berkelanjutan hanyalah konstitusi yang mengatur secara rinci batas-batas kewenangan dan kekuasaan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial secara seimbang dan saling mengawasi (checks and balances), serta memberi jaminan yang cukup luas bagi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM).
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=392
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Perubahan Ketiga, berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Terkait dengan itu, menurut Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pada acara dialog siaran langsung Televisi Lokal Batu TV, Sabtu (16/6/2007) pada pukul 20.30-22.00 WIB di depan Gedung II kampus Universitas Widyagama Malang, rakyat yang berdaulat tidak boleh menyimpang dari Konstitusi, artinya rakyat sendiri selaku pemegang kedaulatan harus tunduk pada UUD 1945.
"Manakala Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka pasal-pasal konstitusi dimaksud menyimpulkan bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis," kata Laica.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS., pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa fondasi yang paling tepat dan kokoh bagi sebuah demokrasi yang berkelanjutan (a sustainable democracy) adalah sebuah negara konstitusional (constitutional state) yang bersandar kepada sebuah konstitusi yang kokoh yang dapat melindungi dirinya dari ancaman, baik dari dalam maupun dari luar pemerintahan.
Menjawab pertanyaan dari salah seorang pemirsa, Mukthie menjelaskan bahwa konstitusi yang kokoh yang mampu menjamin demokrasi yang berkelanjutan hanyalah konstitusi yang mengatur secara rinci batas-batas kewenangan dan kekuasaan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial secara seimbang dan saling mengawasi (checks and balances), serta memberi jaminan yang cukup luas bagi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM).
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=392
Comments