Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Permohonan Kelompok Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, yang bergabung dalam dan menamakan diri sebagai Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu untuk menguji UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (UU 36/2003) dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan/pengucapan putusan perkara 4/PUU-VI/2008, Selasa, (27/5) di Ruang Sidang MK.
Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan, antara lain karena dalam bidang budaya, sejarah wilayah Serdang Hulu yang sejak dulu merupakan tempat berpijak dan berkembangnya nilai-nilai budaya masyarakat setempat menjadi hilang. Karena, dengan adanya pemekaran, wilayah Serdang Hulu terpecah menjadi dua wilayah, yakni sebagian masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sebagian lainnya masuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, menurut Pemohon telah terjadi pemaksaan kehendak oleh Pemerintah Serdang Bedagai yang telah memberhentikan sembilan kepala desa di Kecamatan Bangun Purba dan secara sepihak mengangkat caretaker kepala desa di Kecamatan Bangun Purba mengakibatkan timbulnya konflik horizontal dan vertikal di wilayah tersebut hingga kini.
MK dalam konklusinya menyatakan bahwa dalam kerugian yang dialami Pemohon bukanlah kerugian hak-hak konstitusional. “Dalam proses pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai hasil pemekaran Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara telah terjadi perubahan di lapangan yang mengakibatkan Pemohon, selaku kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, merasa dirugikan. Namun, telah ternyata bahwa kerugian tersebut bukanlah kerugian hak-hak konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, ” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka untuk umum.
Lebih lanjut Jimly menyatakan bahwa substansi persoalan dalam permohonan sesungguhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan eksekutif (Pemerintah) untuk menyelesaikannya, yaitu tidak atau belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang berakibat timbulnya dualisme pemerintahan di sembilan desa yang berada dalam perbatasan kedua kabupaten dimaksud, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma undang-undang.
“Oleh karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional maka syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, tidak terpenuhi sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Ketua MK.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=1535
Permohonan Kelompok Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, yang bergabung dalam dan menamakan diri sebagai Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu untuk menguji UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (UU 36/2003) dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan/pengucapan putusan perkara 4/PUU-VI/2008, Selasa, (27/5) di Ruang Sidang MK.
Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan, antara lain karena dalam bidang budaya, sejarah wilayah Serdang Hulu yang sejak dulu merupakan tempat berpijak dan berkembangnya nilai-nilai budaya masyarakat setempat menjadi hilang. Karena, dengan adanya pemekaran, wilayah Serdang Hulu terpecah menjadi dua wilayah, yakni sebagian masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sebagian lainnya masuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, menurut Pemohon telah terjadi pemaksaan kehendak oleh Pemerintah Serdang Bedagai yang telah memberhentikan sembilan kepala desa di Kecamatan Bangun Purba dan secara sepihak mengangkat caretaker kepala desa di Kecamatan Bangun Purba mengakibatkan timbulnya konflik horizontal dan vertikal di wilayah tersebut hingga kini.
MK dalam konklusinya menyatakan bahwa dalam kerugian yang dialami Pemohon bukanlah kerugian hak-hak konstitusional. “Dalam proses pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai hasil pemekaran Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara telah terjadi perubahan di lapangan yang mengakibatkan Pemohon, selaku kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama, merasa dirugikan. Namun, telah ternyata bahwa kerugian tersebut bukanlah kerugian hak-hak konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, ” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka untuk umum.
Lebih lanjut Jimly menyatakan bahwa substansi persoalan dalam permohonan sesungguhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan eksekutif (Pemerintah) untuk menyelesaikannya, yaitu tidak atau belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai yang berakibat timbulnya dualisme pemerintahan di sembilan desa yang berada dalam perbatasan kedua kabupaten dimaksud, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma undang-undang.
“Oleh karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional maka syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, tidak terpenuhi sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Ketua MK.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=1535
Comments