Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pasal 29 huruf d UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang memuat syarat untuk menjadi Pimpinan KPK harus “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 19/PUU-V/2007 yang diajukan Ravavi Wilson, Selasa (13/11), di Gedung MK.
Ravavi yang menjabat sebagai Ketua Umum Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN), ketika mengikuti seleksi penerimaan calon pimpinan KPK pada Juli 2007 ditolak oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pimpinan KPK dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pasal tersebut. Karenanya, Ravavi beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan.
MK dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menduduki suatu jabatan publik atau pekerjaan tertentu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia ataupun hak konstitusional warga negara. Apalagi bila persyaratan tersebut ditujukan pada suatu jabatan atau pekerjaan yang karena sifatnya memang menuntut keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Selanjutnya, menurut MK, yang dilarang adalah membuat persyaratan yang bersifat diskriminatif yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tuntutan kebutuhan pengisian suatu jabatan atau pekerjaan.
Terkait dengan kekhususan jabatan pimpinan KPK, MK menjelaskan bahwa hal tersebut dilatarbelakangi sifat tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa sehingga pembentuk undang-undang pun menyadari dan mengakui bahwa institusi-institusi yang telah ada (sebelum dibentuknya KPK) belum optimal dalam melaksanakan fungsinya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memandang perlu membentuk suatu lembaga tersendiri, yaitu KPK, yang diberi kewenangan besar dan tugas-tugas yang sangat luas dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dengan mempertimbangkan luasnya wewenang dan tugas KPK tersebut, maka syarat keahlian dan/atau keterampilan serta profesionalitas jelas merupakan keharusan yang harus dimiliki oleh setiap orang yang hendak diberi wewenang dan tugas itu. Sehingga, jika kemudian pembentuk undang-undang menetapkan persyaratan yang cukup berat untuk mengisi jabatan Pimpinan KPK, maka persyaratan tersebut merupakan persyaratan yang dapat diterima oleh penalaran yang wajar.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=480
Comments