Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008) sangat jelas dibutuhkan, mengingat telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sedangkan hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Hadirnya rezim hukum baru tersebut dilatar belakangi pandangan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum (Penjelasan Umum UU 11/2008).
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Akan tetapi, kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Selain itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Karenanya perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi tidak optimal, di sinilah pentingnya UU 11/2008.
Tanda Tangan Elektronik
Undang-undang yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah pada 25 Maret 2008 dan disahkan pada 21 April 2008, terdiri atas 54 pasal yang terbagi atas 13 bab. Salah satu pasal yang penting adalah terkait dengan Tanda Tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. “Alat bukti berupa tanda tangan elektronik akan sama kuat dengan tanda tangan konvensional. Alat bukti transaksi itu berlaku baik untuk transaksi individu, institusi maupun pemerintah," kata Menkominfo M Nuh di gedung DPR, Selasa (25/3/2008) sebagaimana dilansir Inilah.com.
Akan tetapi, Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) UU 11/2008. Walau demikian, masih dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk menentukan hal-hal lanjutan.
Dengan kata lain, Undang-undang telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik [Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU 11/2008].
Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2), setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Permasalahan lebih luas terjadi memang pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Karenanya gugatan perdata pun dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selain penyelesaian gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Konstitusionalitas Pasal Penghinaan
Dalam Bab VII UU 11/2008 yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang, khususnya Pasal 27 ayat (3), berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Hal ini membawa akibat hukum bahwa si pelaku yang terjerat Pasal 27 ayat (3) tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 11.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)".
Terkait dengan norma tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tidak ada inkonstitusionalitas pasal yang dipermasalahkan kalangan pers dan media tersebut (Putusan 50/PUU-VI/2008). Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, sehingga harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008, sehingga Pasal tersebut juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008) sangat jelas dibutuhkan, mengingat telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sedangkan hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Hadirnya rezim hukum baru tersebut dilatar belakangi pandangan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum (Penjelasan Umum UU 11/2008).
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Akan tetapi, kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Selain itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Karenanya perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi tidak optimal, di sinilah pentingnya UU 11/2008.
Tanda Tangan Elektronik
Undang-undang yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah pada 25 Maret 2008 dan disahkan pada 21 April 2008, terdiri atas 54 pasal yang terbagi atas 13 bab. Salah satu pasal yang penting adalah terkait dengan Tanda Tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. “Alat bukti berupa tanda tangan elektronik akan sama kuat dengan tanda tangan konvensional. Alat bukti transaksi itu berlaku baik untuk transaksi individu, institusi maupun pemerintah," kata Menkominfo M Nuh di gedung DPR, Selasa (25/3/2008) sebagaimana dilansir Inilah.com.
Akan tetapi, Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) UU 11/2008. Walau demikian, masih dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk menentukan hal-hal lanjutan.
Dengan kata lain, Undang-undang telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik [Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU 11/2008].
Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2), setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Permasalahan lebih luas terjadi memang pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Karenanya gugatan perdata pun dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selain penyelesaian gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Konstitusionalitas Pasal Penghinaan
Dalam Bab VII UU 11/2008 yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang, khususnya Pasal 27 ayat (3), berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Hal ini membawa akibat hukum bahwa si pelaku yang terjerat Pasal 27 ayat (3) tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 11.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)".
Terkait dengan norma tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tidak ada inkonstitusionalitas pasal yang dipermasalahkan kalangan pers dan media tersebut (Putusan 50/PUU-VI/2008). Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, sehingga harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008, sehingga Pasal tersebut juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Comments