Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Adagium ini bermakna bahwa pengadilan mengetahui hukumnya (de rechtbank kent het recht). Pada awal era kodifikasi hukum, adagium tersebut dijadikan salah satu asas hukum dan termuat dalam Code Civil, yang merupakan bagian dari Code Napoleon di Perancis. Mulanya asas itu ditafsirkan sempit, yaitu hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara karena tidak ada atau kurang jelas alasan hukumnya. Penafsiran tersebut didasarkan pada keyakinan yang berkembang saat itu, bahwa hukum tertulis yang terkodifi¬kasi itu telah secara lengkap memuat aturan tentang seluruh peristiwa hukum dan hubungan hukum yang mungkin terjadi dalam seluruh segi kehidupan manusia.
Namun kemudian ternyata bahwa hukum yang telah terkodifikasi itu tidak pernah lengkap dan selalu tertinggal oleh perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga asas itu kemudian ditafsirkan secara luas, yaitu memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechts vinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 061/PUU-II/2004). Terkait dengan itu, Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bah¬wa “Peng¬adilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, meng¬adili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Dengan kata lain, pengadilan dianggap mengetahui hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sehingga pengadilan tidak boleh menolak perkara karena berpendapat hukumnya tidak jelas.
Adagium ini bermakna bahwa pengadilan mengetahui hukumnya (de rechtbank kent het recht). Pada awal era kodifikasi hukum, adagium tersebut dijadikan salah satu asas hukum dan termuat dalam Code Civil, yang merupakan bagian dari Code Napoleon di Perancis. Mulanya asas itu ditafsirkan sempit, yaitu hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara karena tidak ada atau kurang jelas alasan hukumnya. Penafsiran tersebut didasarkan pada keyakinan yang berkembang saat itu, bahwa hukum tertulis yang terkodifi¬kasi itu telah secara lengkap memuat aturan tentang seluruh peristiwa hukum dan hubungan hukum yang mungkin terjadi dalam seluruh segi kehidupan manusia.
Namun kemudian ternyata bahwa hukum yang telah terkodifikasi itu tidak pernah lengkap dan selalu tertinggal oleh perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga asas itu kemudian ditafsirkan secara luas, yaitu memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechts vinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 061/PUU-II/2004). Terkait dengan itu, Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bah¬wa “Peng¬adilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, meng¬adili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Dengan kata lain, pengadilan dianggap mengetahui hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sehingga pengadilan tidak boleh menolak perkara karena berpendapat hukumnya tidak jelas.
Comments