Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Teori tentang pengujian (toetsing) membedakan pengujian menjadi materiele toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal). Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang (pengujian formil) dan materi muatan undang-undang (pengujian materiil).
Dengan kata lain pengujian materiil adalah pengujian undang-undang sebagai produk (by product) atau pengujian atas materi muatan undang-undang apakah materi undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.
Teori tentang pengujian (toetsing) membedakan pengujian menjadi materiele toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal). Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang (pengujian formil) dan materi muatan undang-undang (pengujian materiil).
Dengan kata lain pengujian materiil adalah pengujian undang-undang sebagai produk (by product) atau pengujian atas materi muatan undang-undang apakah materi undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.
Comments