Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Seusai mempelajari sistem ketatenegaraan Indonesia dan mengumpulkan berbagai informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kurang lebih 10 hari di Jakarta, dua orang judge reporter MK Turki, Mr. Kadir Ozkaya dan Mrs. Nurdan Okur, berkesempatan memberikan Public Lecture (kuliah umum) tentang MK Turki kepada mahasiswa program pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu, 23 Januari 2010 di Yogyakarta.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. yang dalam kesempatan tersebut menjadi keynote speaker menyampaikan, kuliah umum mengenai MK Turki penting bagi mahasiswa untuk membandingkan kewenangan antarlembaga negara tersebut.
Jika dibandingkan, memang jelas terlihat ada perbedaan kewenangan MK Indonesia dan MK Turki. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan MK Indonesia adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Kewenangan MK Turki disebutkan didalam Pasal 148 Konstitusi 1982, dan diperjelas lagi di dalam Pasal 18 Undang-Undang 2949 Tahun 1983 mengenai Hukum Acara MK Turki. Menurut Nurdan Okur, wewenang dan fungsi tersebut dapat dijabarkan yaitu: memeriksa pembatalan konstitusionalitas undang-undang, dan Peraturan Pelaksanaan Parlemen Turki (Turkish Grand National Assembly) baik dalam hal format maupun substansi; memeriksa perbedaan konstitusionalitas undang-undang dan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri; mengadili Presiden Republik dan anggota Dewan Menteri, Ketua dan Hakim MK, the Court of Cassation, the Council of State, the Military Court of Cassation, the High Military Administrative Court, Ketua Jaksa Penuntut Umum dan wakil, Hakim Ketua dan anggota the Council of Judges and Prosecutors, serta dari the Court of Accounts, menyangkut pelanggaran dalam hal pelaksanaan fungsi masing-masing.
“Selain itu, MK Turki berwenang menyelesaikan perkara pembubaran partai politik yang menurut Pasal 69 Konstitusi 1982 diajukan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (Chief Public Prosecutor of the Republic) dan melaksanakan audit terhadap partai politik, “ungkap Nurdan. Selebihnya, tugas MK turki adalah memeriksa keputusan Parlemen dalam pemberian kekebalan kepada anggota Parlemen, dan memeriksa pengajuan pengeluaran anggota Parlemen dan memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua dari the Court of Jurisdictional Disputes.
Untuk menangani berbagai perkara tersebut, MK Turki terdiri dari 11 anggota penuh dan dan empat anggota pengganti.
Comments