Skip to main content

Perbedaan MK Indonesia dan Turki


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Seusai mempelajari sistem ketatenegaraan Indonesia dan mengumpulkan berbagai informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kurang lebih 10 hari di Jakarta, dua orang judge reporter MK Turki, Mr. Kadir Ozkaya dan Mrs. Nurdan Okur, berkesempatan memberikan Public Lecture (kuliah umum) tentang MK Turki kepada mahasiswa program pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu, 23 Januari 2010 di Yogyakarta.

Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. yang dalam kesempatan tersebut menjadi keynote speaker menyampaikan, kuliah umum mengenai MK Turki penting bagi mahasiswa untuk membandingkan kewenangan antarlembaga negara tersebut.

Jika dibandingkan, memang jelas terlihat ada perbedaan kewenangan MK Indonesia dan MK Turki. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan MK Indonesia adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Kewenangan MK Turki disebutkan didalam Pasal 148 Konstitusi 1982, dan diperjelas lagi di dalam Pasal 18 Undang-Undang 2949 Tahun 1983 mengenai Hukum Acara MK Turki. Menurut Nurdan Okur, wewenang dan fungsi tersebut dapat dijabarkan yaitu: memeriksa pembatalan konstitusionalitas undang-undang, dan Peraturan Pelaksanaan Parlemen Turki (Turkish Grand National Assembly) baik dalam hal format maupun substansi; memeriksa perbedaan konstitusionalitas undang-undang dan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri; mengadili Presiden Republik dan anggota Dewan Menteri, Ketua dan Hakim MK, the Court of Cassation, the Council of State, the Military Court of Cassation, the High Military Administrative Court, Ketua Jaksa Penuntut Umum dan wakil, Hakim Ketua dan anggota the Council of Judges and Prosecutors, serta dari the Court of Accounts, menyangkut pelanggaran dalam hal pelaksanaan fungsi masing-masing.

“Selain itu, MK Turki berwenang menyelesaikan perkara pembubaran partai politik yang menurut Pasal 69 Konstitusi 1982 diajukan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (Chief Public Prosecutor of the Republic) dan melaksanakan audit terhadap partai politik, “ungkap Nurdan. Selebihnya, tugas MK turki adalah memeriksa keputusan Parlemen dalam pemberian kekebalan kepada anggota Parlemen, dan memeriksa pengajuan pengeluaran anggota Parlemen dan memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua dari the Court of Jurisdictional Disputes.

Untuk menangani berbagai perkara tersebut, MK Turki terdiri dari 11 anggota penuh dan dan empat anggota pengganti.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...