Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Hukum positif bila ditilik dari isinya biasanya dibagi dalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik diantaranya, hukum tata negara, hukum tata usaha (tata pemerintahan), dan hukum pidana. Hukum privat meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang. Menurut pendapat sebagian ahli-ahli hukum barat, yang dikutip martias dalam Pembahasan Hukum, Penjelasan Istilah-Istilah Hukum belanda-Indonesia (1982), antara hukum public dan hukum privat tidak ada perbedaan yang mutlak. Sebagai contoh, hukum adat Indonesia tidak mengenal pembedaan antara hukum public dan hukum privat.
Hukum positif bila ditilik dari isinya biasanya dibagi dalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik diantaranya, hukum tata negara, hukum tata usaha (tata pemerintahan), dan hukum pidana. Hukum privat meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang. Menurut pendapat sebagian ahli-ahli hukum barat, yang dikutip martias dalam Pembahasan Hukum, Penjelasan Istilah-Istilah Hukum belanda-Indonesia (1982), antara hukum public dan hukum privat tidak ada perbedaan yang mutlak. Sebagai contoh, hukum adat Indonesia tidak mengenal pembedaan antara hukum public dan hukum privat.
Comments