Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu negara menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu ratifikasi tidak berlaku surut melainkan baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi. Ratifikasi biasanya dibuat oleh Kepala Negara yang berkepentingan yang kemudian diteruskan dengan pertukaran nota ratifikasi diantara negara-negara peserta perjanjian.
Dalam proses sebelum ratifikasi perjanjian terdapat dua kegiatan, yaitu: 1. Pembentukan kehendak negara melalui hukum konstitusinya (persetujuan legislatif atau parlemen sebelum diratifikasi oleh eksekutif berdasarkan konstitusi negara masing-masing); 2. Pernyataan kehendak dalam rangka hubungan internasional sesuai dengan praktek diplomatik yang berlaku.
Ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu negara menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu ratifikasi tidak berlaku surut melainkan baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi. Ratifikasi biasanya dibuat oleh Kepala Negara yang berkepentingan yang kemudian diteruskan dengan pertukaran nota ratifikasi diantara negara-negara peserta perjanjian.
Dalam proses sebelum ratifikasi perjanjian terdapat dua kegiatan, yaitu: 1. Pembentukan kehendak negara melalui hukum konstitusinya (persetujuan legislatif atau parlemen sebelum diratifikasi oleh eksekutif berdasarkan konstitusi negara masing-masing); 2. Pernyataan kehendak dalam rangka hubungan internasional sesuai dengan praktek diplomatik yang berlaku.
Comments