Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak). Dengan treaty contracts ini perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. Akibat hukum dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya dan tertutup bagi pihak ketiga.
Oleh karena itu, treaty contract tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties). Walau begitu treaty contract secara tidak langsung dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum setelah melalui hukum kebiasaan (internasional).
Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak). Dengan treaty contracts ini perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. Akibat hukum dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya dan tertutup bagi pihak ketiga.
Oleh karena itu, treaty contract tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties). Walau begitu treaty contract secara tidak langsung dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum setelah melalui hukum kebiasaan (internasional).
Comments