Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Salah satu pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan pada tahun 1999-2002 adalah Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat yang menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (ayat 1) dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (ayat 2). Dengan kata lain, cara pandang penyusun perubahan UUD 1945 tetaplah sama dengan penyusun konstitusi pada tahun 1945.
Akan tetapi kondisi faktual menunjukkan adanya variasi cara pandang terhadap tafsiran atas pasal tersebut di masyarakat. Realitas dalam masyarakat pun menunjukkan telah terjadi ketegangan-ketegangan atas nama agama/kepercayaan. Timbul konflik antarumat maupun internal yang menjurus pada kekerasan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sporadis maupun terstruktur. Tak hanya itu, institusi negara bahkan dianggap sewenang-wenang dengan adanya aturan kriminalisasi dalam mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama yang diakui negara.
Sebagai ilustrasi, dalam Pasal 1 PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA, disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Dalam penjelasan Pasal 1 tersebut ditentukan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). Lebih lanjut dijelaskan, “karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini. Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.”
Lebih lanjut ditentukan, “Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6. Dengan kata-kata Kegiatan keagamaan dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. “
Bukti empiris telah menunjukkan ada banyak masyarakat perorangan atau kelompok yang menghadapi tekanan baik dari masyarakat atau dari institusi negara. Beberapa di antaranya adalah: Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin (Lia Eden), Sumardin Tappaya (sholat bersiul), Yusman Roy (Shalat Dwi Bahasa), Ahmadiyah, dll.
Dengan demikian diskursur dan kajian atas frasa hak “untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” menjadi relevan untuk menentukan tafsiran atas teks tersebut atau tafsiran terhadap agama-agama yang diakui dan/atau berkembang di Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk menentukan format ideal kebebasan beragama dan arah kebjakan negara dalam menegakkan konstitusi, khususnya kaitan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh penduduk di Indonesia.
Comments