Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pasal 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca perubahan menyatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”. Khusus untuk anggota DPR, ketentuan tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Bagian Kelima Belas tentang Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009).
Dalam Pasal 213 ayat (1) UU 27/2009 disebutkan, “Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.” Selanjutnya Pasal 213 ayat (2) UU 27/2009 menyatakan sebagai berikut.
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain.
Ketentuan Pasal 213 ayat (2) bagian e UU 27/2009 yang berbunyi, “diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” yang lazim disebut dengan recall dapatlah menjadi sebuah masalah karena tidak ada kriteria yang menentukan apakah recall tersebut sah atau tidak. Recall menjadi suatu hak partai politik dalam menentukan orang-orang yang duduk dalam parlemen.
Sebelum ada ketentuan tersebut, Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan, “Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.”
Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman, mantan anggota DPR, pernah mengajukan permohonan pengujian Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Djoko Edhi mempermasalahkan Recall yang mengenai dirinya.
Menurut Djoko Edhi, recall merupakan kriteria yang tidak terukur, karena sifatnya yang subjektif dan berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oligarki partai, sehingga secara substantif bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, fairness maupun akuntabel.
Kriteria pemberhentian yang tidak terukur yaitu memberikan hak subjektif kepada partai politik ic pengurus partai yang dapat melahirkan kesewenang-wenangan partai politik terhadap anggotanya yang menjadi anggota DPR tetapi tidak sejalan atau berbeda pendapat dalam menyampaikan atau menyuarakan aspirasi konstituen atau rakyat pemilih, bahkan dapat terjadi karena adanya perasaan suka dan tidak suka dari Pengurus Partai Politik terhadap anggotanya yang menjadi anggota DPR karena berlaku/bersuara vokal dan atau mencoba membeberkan hal-hal yang buruk yang menyentuh pribadi Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Permohonan Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman lebih jauh menyatakan sebagai berikut.
"..akan berujud menjadi suatu tindakan yang melawan asas demokrasi, membatasi hak-hak anggota DPR dalam memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen dan mengebiri hak politiknya dalam menjalankan tugas yang diemban dari konstituennya, serta melawan asas kepastian hukum karenanya ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945."
Lebih lanjut Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman berpendapat.
"…apabila hak recall ini tetap dilaksanakan, maka akan menjadi “preseden buruk” yang akan berkelanjutan, dimana tanpa adanya kejahatan hukum dan politik hak recalling dapat diterapkan. Jika dapat digambarkan bahwa dalam ketentuan hak recall oleh partai adalah semata-mata dipergunakan sebagai senjata dalam melawan setiap adanya perbedaan pendapat internal partai, argumennya adalah jika para legislator yang tidak pernah melakukan kejahatan politik dan kejahatan hukum, tetapi tidak disukai oleh elit partainya dengan alasan yang dicari-cari, maka legislator tersebut telah dirampas haknya dengan di recall, jika demikian patutlah untuk dapat dikatakan bahwa perampasan ini jelas melawan asas keadilan dan kemanusiaan."
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara 008/PUU-IV/2006 menyatakan sebagai berikut.
"Adanya mekanisme recall keanggotaan seseorang dari parlemen oleh partai politik yang mencalonkannya, tidaklah secara serta merta dapat disebut sebagai mekanisme yang tidak demokratis. Justru karena seorang anggota parlemen dikonstruksikan sebagai wakil rakyat maka demi akuntabilitas terhadap yang diwakili, mekanisme pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir atau yang dikenal dengan hak recall sangatlah relevan, karena dengan demikian rakyat tetap masih dapat mengontrol wakilnya. Tentang siapa yang melaksanakan recall adalah persoalan teknis yang sangat berkait dengan sistem pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Suatu undang-undang tidak serta merta menjadi tidak demokratis hanya karena di dalamnya terdapat pengaturan tentang recall, yang karenanya menjadikan pula undang-undang tersebut inkonstitusional. Recall tetap merupakan bagian dari mekanisme demokrasi apabila pengaturan tentang recall tersebut adalah konsekuensi logis dari pilihan sistem yang dianut oleh konstitusi. Dalam sistem pemilihan di mana pemilih langsung memilih nama seseorang sebagai wakil, maka adalah logis jika recall dilakukan oleh pemilih, misalnya melalui mekanisme petisi. Sedangkan dalam sistem pemilihan dengan memilih partai politik sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dalam hal pemilihan anggota DPR dan DPRD, maka logis pula apabila recall dilakukan oleh partai yang mencalonkan."
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, hak recall pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, sebagaimana didalilkan Pemohon, tetapi justru dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili dengan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan. Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan penerapan hak recall, maka hal demikian bukanlah kesalahan sistem, sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang perlu diperbaiki.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.
"Alasan berhenti antarawaktunya seseorang dari keanggotaan DPR karena diusulkan oleh partainya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, adalah konsekuensi dari pengakuan akan hak partai untuk mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya maupun hak untuk memberhentikan anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf f dan g juncto Pasal 12 UU Parpol. Sedangkan dimilikinya hak-hak yang demikian oleh partai politik adalah sebagai konsekuensi dari ketentuan UUD 1945 yang memang memberikan peran signifikan kepada partai politik dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (3)."
Argumentasi tersebut ternyata tidak didukung oleh seluruh hakim konstitusi. Terdapat empat orang hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Jimly Asshiddiqie, dan H. M. Laica Marzuki. Masing-masing memberikan dalil yang berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pada kenyataannya, saat ini Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 22/2003) telah diubah dengan UU 27/2009 dengan mengadopsi recall sebagaimana definisi Mahkamah Konstitusi, tetapi ada hal yang berbeda.
Perbedaan yang mencolok adalah pada semakin rijidnya alasan pemberhentian antarwaktu. Hal tersebut dapat dimaklumi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan “kriteria” kemungkinan pergantian antarwaktu karena faktor kesalahan internal orang yang di-recall. Akan tetapi alasan pemberhentian tersebut kemudian dikeluarkan dari faktor kesalahan orang yang di-recall menyisakan faktor partai politik. Artinya, partai politik tanpa melibatkan kesalahan internal orang yang di-recall dapat serta merta melakukan recall karena alasan-alasan pragmatis.
Comments