Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan tersebut didasarkan pandangan bahwa UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antarcabang-cabang pe-merintahan (lem¬baga negara) untuk menghindari penyalahgunaan ke¬kuasaan atau suatu tindak me¬lampaui wewenang. Selain itu, UUD 1945 tidak cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan UUD 1945 juga banyak yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN. Tuntutan tersebut kemudian diwujudkan dalam empat kali perubahan UUD 1945.
Dalam Perubahan Pertama yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 diantaranya penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR kemudian mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang;
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I;
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I;
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama;
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat;
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Dengan demikian, anggota DPR sebagai pelaku berbagai kewenangan konstitusional tersebut perlu untuk diperhatikan dalam setiap aspek keberadaannya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban institusionalnya tersebut, terdapat hak-hak anggota DPR adalah sebagai berikut: Mengajukan rancangan undang-undang; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; serta hak Keuangan dan administratif.
Untuk itu terdapat kewajiban-kewajiban anggota DPR, yaitu: Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan ; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR; serta Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Karenanya diperlukan pengkajian sejauh mana potensi anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusionalnya. Selain itu juga dibutuhkan pembahasan atau evaluasi bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dikaitkan dengan penggunaan hak-hak yang dimiliki setiap anggota DPR.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan tersebut didasarkan pandangan bahwa UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antarcabang-cabang pe-merintahan (lem¬baga negara) untuk menghindari penyalahgunaan ke¬kuasaan atau suatu tindak me¬lampaui wewenang. Selain itu, UUD 1945 tidak cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan UUD 1945 juga banyak yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN. Tuntutan tersebut kemudian diwujudkan dalam empat kali perubahan UUD 1945.
Dalam Perubahan Pertama yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 diantaranya penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR kemudian mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang;
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I;
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I;
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama;
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat;
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Dengan demikian, anggota DPR sebagai pelaku berbagai kewenangan konstitusional tersebut perlu untuk diperhatikan dalam setiap aspek keberadaannya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban institusionalnya tersebut, terdapat hak-hak anggota DPR adalah sebagai berikut: Mengajukan rancangan undang-undang; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; serta hak Keuangan dan administratif.
Untuk itu terdapat kewajiban-kewajiban anggota DPR, yaitu: Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan ; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR; serta Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Karenanya diperlukan pengkajian sejauh mana potensi anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusionalnya. Selain itu juga dibutuhkan pembahasan atau evaluasi bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dikaitkan dengan penggunaan hak-hak yang dimiliki setiap anggota DPR.
Comments