Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Judul Buku: Penyelesaian Perselisihan Pemilu: Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengendalikan Gugatan atas Pemilu
Judul Asli: The Resolution of Election Disputes: Legal Principles that Control Election Challenges
Penulis: Barry H. Weinberg
Penerjemah: Anang Fakhrudin
Penyunting: Titi Anggraeni
Penerbit: International Foundation for Electoral Systems (IFES)
Tahun Terbit: Maret 2010
Jumlah halaman: xviii + 529 halaman
Buku ini memang membahas banyak ajaran dasar (prinsip-prinsip hukum) mengenai perselisihan pemilihan umum (Pemilu) di Amerika Serikat karena fokus buku ini adalah ragam putusan pengadilan-pengadilan negara bagian Amerika Serikat atas perkara perselisihan Pemilu.
Terdapat banyak kasus yang berawal dari “kisah orang yang percaya bahwa mereka atau pihaknya kalah dalam sebuah Pemilu karena kecurangan yang dilakukan oleh lawannyaatau oleh petugas Pemilu” (hal. vvi). Karenanya menjadi patut untuk dibaca dan dipahami berbagai kasus yang terjadi di sana, walau tidak dapat pula serta merta dijadikan pertimbangan putusan pengadilan Indonesia karena aturan main dan situasinya berbeda.
Contoh, di Indonesia terdapat Komisi Pemilihan Umum yang secara struktur membawahi Komisi Pemilihan Umum provinsi/kabupaten/kota, sedangkan di Amerika Serikat, setiap negara bagian menyelenggarakan Pemilu-nya sendiri. “Biasanya, kuasa negara bagian untuk melaksanakan Pemilu diteruskan dengan hukum yang berlaku kepada distrik dan kota-kota di negara bagian. Mereka harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan peraturan yang berlaku di negara bagian untuk penyelenggaraan Pemilu.” (hal. 2).
Dari kisah-kisah tersebut, maka kita dapat temukan masalah-masalah yang muncul dalam Pemilu di Amerika yang demokrasinya dapat dikatakan maju. Masalah-masalah tersebut di antaranya: kesalahan dalam penghitungan surat suara; gangguan dan intimidasi terhadap pemilih; jual beli suara (vote buying); kegagalan memenuhi tenggat waktu; formulir pendaftaran pemilih yang tidak benar; kesalahan penulisan ejaan dalam surat suara; calon yang tidak memenuhi syarat; hilangnya kerahasiaan surat suara; perusakan kotak suara; pemalsuan tanda tangan pada surat permohonan; penahanan juru kampanye; surat suara yang tidak memadai untuk pemilih yang tidak memilih di tempat pemungutan suara (absentee ballots); memilih lebih dari satu kali; calon yang meninggal dunia; surat suara yang ditolak; penggunaan fasilitas dan sarana publik untuk kepentingan politik; pemilih yang bukan penduduk setempat; kelebihan sisa surat suara; sikap tidak etis di tempat pemungutan suara; dll.
Dengan demikian, kita pun dapat beranggapan bahwa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pemilihan umum, termasuk banyak pemilihan umum kepala daerah yang kita laksanakan sekarang ini ternyata dialami pula oleh negara lain. Itulah pentingnya buku ini untuk dikaji karena buku ini tidak hanya sekedar memaparkan permasalahan yang ada, tetapi juga mengutip berbagai putusan pengadilan atau badan atas permasalahan tersebut sebagai solusi.
Satu lagi hal menarik yang dapat dipelajari bahwa perselisihan hasil Pemilu di Amerika Serikat tidak hanya diselesaikan oleh pengadilan. “Perselisihan-perselisihan yang menyangkut para calon yang akan duduk di dewan perwakilan negara bagian atau senat diselesaikan oleh badan-badan di beberapa negara bagian dan oleh senat dan Dewan Perwakilan Amerika Serikat dalam Pemilu untuk mengisi jabatan-jabatan di tingkat federal” (hal. xvii).
Di balik pentingnya buku ini, sayang sekali hasil terjemahan atau penyuntingan cukup membingungkan pembaca. Terbukti atas kalimat di atas yang merupakan kutipan langsung, sebenarnya sangat informatif tetapi bisa “mengecoh” pembaca. Selain itu, penerjemah tidak konsisten dan mumpuni menggunakan berbagai istilah hukum yang sudah umum di Indonesia. Seperti, penggunaan kata “keputusan pengadilan” atau “putusan pengadilan” menunjukkan penerjemah atau penyunting belum memahami perbedaan keduanya.
Walau demikian, secara umum buku ini layak untuk menjadi pegangan bagi penyelenggara maupun partisipan Pemilu Indonesia karena memuat berbagai logika hukum yang penting dalam memaknai perselisihan Pemilu atau proses penyelenggaraan Pemilu. Apalagi terdapat lampiran ringkasan putusan-putusan yang dijadikan dasar narasi buku ini, sangat penting untuk mencari sendiri putusan tersebut dalam internet. Sekali lagi, karena terjemahan yang tidak memuaskan.
Comments