Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Coba simak Berita Repoeblik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 perihal Naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 khususnya BAB VI. Tertulis nama Bab tersebut adalah PEMERINTAH DAERAH. Akan tetapi dalam penjelasan UUD 1945 pada BAB VI tertulis “PEMERINTAHAN DAERAH’.
Kondisi yang sama termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 1959 mengenai naskah UUD 1945 yang menjadi lampiran Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 berisi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya, “Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.“ Dalam naskah tersebut BAB VI adalah “PEMERINTAH DAERAH”, sedangkan penjelasannya berbeda dengan menyebutkan “PEMERINTAHAN DAERAH”.
Konsepsi “pemerintah daerah”dan ‘pemerintahan daerah” sangatlah berbeda. Pemerintah daerah dimaknai kepala daerah/eksekutif saja, sedangkan pemerintahan daerah dimaknai sebagai kolaborasi eksekutif dan legislative atau kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, sehingga kedudukan hukum (legal standing) masing-masing entitas tersebut akan berbeda bila mengajukan perkara konstitusi di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Coba simak Berita Repoeblik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 perihal Naskah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 khususnya BAB VI. Tertulis nama Bab tersebut adalah PEMERINTAH DAERAH. Akan tetapi dalam penjelasan UUD 1945 pada BAB VI tertulis “PEMERINTAHAN DAERAH’.
Kondisi yang sama termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 1959 mengenai naskah UUD 1945 yang menjadi lampiran Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 berisi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya, “Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.“ Dalam naskah tersebut BAB VI adalah “PEMERINTAH DAERAH”, sedangkan penjelasannya berbeda dengan menyebutkan “PEMERINTAHAN DAERAH”.
Konsepsi “pemerintah daerah”dan ‘pemerintahan daerah” sangatlah berbeda. Pemerintah daerah dimaknai kepala daerah/eksekutif saja, sedangkan pemerintahan daerah dimaknai sebagai kolaborasi eksekutif dan legislative atau kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, sehingga kedudukan hukum (legal standing) masing-masing entitas tersebut akan berbeda bila mengajukan perkara konstitusi di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Comments