Skip to main content

DISKRIMINASI PEREMPUAN: HASIL KARYA OTONOMI DAERAH


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Judul Buku: Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara—Bangsa Indonesia
Penulis: Andy Ventriyani, dkk.
Penerbit: Komnas Perempuan
Tahun Terbit: 2010
Jumlah Halaman: xiv + 246 halaman

Seorang teman yang bekerja [di salah satu pabrik kopi terkemuka]. Ia baru saja pulang dari shift-nya, itu sekitar jam 11 malam. Ia ditangkap waktu mau membeli nasi goreng. Meskipun dilepas, ia sudah malu akibat salah tangkap itu. Juga, ada banyak wartawan yang datang ke pabrik untuk mewawancarainya. Kata bosnya, “Saya tidak mau punya pekerja yang ada masalah seperti ini.” Akhirnya ia di –PHK- dan pulang kampung. Jadi, perempuan lagi yang dirugikan.”
Peserta Focus Group Discussion buruh/karyawan, Tangerang.


Dalam Laporan Hasil Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dikemukakan, kasus salah tangkap yang terjadi di Tangerang, Indramayu, dan Bantul secara langsung menjadi bukti terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan. Kebijakan daerah bukan saja dapat melembagakan diskriminasi terhadap perempuan, tetapi juga mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

Paling tidak terdapat 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan di tingkat desa (1 kebijakan) antara 1999-2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi. Berbagai kebijakan tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi. Hal tersebut termaktub dalam buku Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara—Bangsa Indonesia yang berisi Laporan Hasil Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di 16 kabupaten/Kota pada 7 Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 22 Desember 2008-29 Januari 2009.

Komnas Perempuan juga mengumumkan enam provinsi yang kabupatennya kerap menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif bagi perempuan, yaitu: Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Sebagaimana tergambar dalam Diagram yang tertera dalam halaman 21 berikut ini:




Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diskriminasi terjadi atas dua lapisan, pertama sebagai maksud dan tujuan dari penerbitan kebijakan daerah, kedua sebagai akibat atau dampak dari kehadiran kebijakan tersebut. (halaman 27). Terdapat empat kelompok diskriminasi terhadap hak konstitusional yang ditemukan dalam pemantauan, yaitu: pembatasan hak kebebasan berekspresi dalam kebjakan daerah tentang aturan busana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; dan pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang buruh migran.

Apa yang menyebabkan hal demikian terjadi? “Praktik pengutamaan demokrasi prosedural terjadi ketika keabsahan kebijakan daerah dinilai semata-mata dengan sejauh mana proses perumusannya memenuhi aspek teknis prosedural, meskipun mengabaikan substansi berdemokrasi”. Praktik tersebut terlihat dalam lima ciri utama yakni: proses perumusan kebijakan mengeksploitasi ketidaksempurnaan mekanisme partisipasi dan akuntabilitas publik dan membiarkan tirani “kehendak mayoritas” lokal; proses perumusan kebijakan mengedepankan politik pecitraan; membiarkan kevakuman perlindungan substantif; serta melakukan intervensi negara yang berlebihan dalam hal agama/moralitas.

Sayang sekali terjadi kevakuman mekanisme nasional (Bab 7) karena kelalaian Departemen Dalam Negeri, kelumpuhan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kebelummampuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, kegagalan Mahkamah Agung dan Ketidakberdayaan Mahkamah Konstitusi (halaman 93-105).

Dalam perkara uji materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8/2005 tentang Larangan Pelacuran yang diajukan Lilis Maemunah, Tuti Rahmawati, dan Hesti Prabowo (para korban salah tangkap), yang diasarkan keterangan pers Hakim Agung Djoko Sarwoko pada 1 Maret 2007, disebutkan MA menolak permohonan uji matersi tersebut karena: “proses pembentukan Perda No. 8/2005 telah melalui proses yang cukup lama dan melibatkan semua unsur masyarakat. MA juga menilai Perda Kota Tangerang itu merupakan implementasi politik dari Pemerintah Kota Tangerang, sehingga belum termasuk materi yang diuji materi.” Menurut para peneliti, mekanisme uji materi yang dilakukan MA sama sekali tidak memberikan akses perdebatan wacana dan ide dari berbagai pihak, bahkan para pihak yang berperkara juga tidak memiliki akses sama sekali terhadap proses persidangan(halaman 101-102).

Berdasar hasil penelitian demikian, Komnas Perempuan kemudian menelurkan 20 rekomendasi, salah satunya adalah “MPR agar menyelenggarakan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyempurnakan mekanisme nasional yang efektif menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji konstitusionalitas materi perundang-undangan agar sampai ke tingkat terendah di bawah undang-undang dan memberi kewenangan baru bagi MK untuk menciptakan mekanisme constitutional complaint yang dapat diakses oleh setiap warga negara.”

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...