Kewajiban Produsen Rokok Untuk Pencantuman Peringatan Bahaya Rokok dalam Bentuk Gambar dan Huruf Braille
Oleh Luthfi Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan, Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00”.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK pada 1 November 2011 untuk Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010.
Dengan demikian, kewajiban bagi produsen dan importir rokok adalah mencantumkan peringatan yang berupa tulisan yang jelas dan gambar. Menurut MK dalam pertimbangannya, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan dengan tanda gambar atau bentuk lainnya, akan semakin menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya para konsumen dan/atau calon konsumen rokok untuk memperoleh informasi tentang bahaya merokok, karena para konsumen dan/atau calon konsumen, selain terdiri atas masyarakat yang memiliki kemampuan baca-tulis, juga terdiri atas mereka yang tidak atau belum memiliki kemampuan baca-tulis. Bahkan bagi mereka yang mengalami cacat fisik tertentu seperti kebutaan memerlukan informasi peringatan kesehatan tersebut sehingga peringatan dapat juga ditambah dalam ”bentuk lainnya”, misalnya dengan menggunakan huruf braille.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan, Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00”.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK pada 1 November 2011 untuk Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010.
Dengan demikian, kewajiban bagi produsen dan importir rokok adalah mencantumkan peringatan yang berupa tulisan yang jelas dan gambar. Menurut MK dalam pertimbangannya, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan dengan tanda gambar atau bentuk lainnya, akan semakin menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara Indonesia khususnya para konsumen dan/atau calon konsumen rokok untuk memperoleh informasi tentang bahaya merokok, karena para konsumen dan/atau calon konsumen, selain terdiri atas masyarakat yang memiliki kemampuan baca-tulis, juga terdiri atas mereka yang tidak atau belum memiliki kemampuan baca-tulis. Bahkan bagi mereka yang mengalami cacat fisik tertentu seperti kebutaan memerlukan informasi peringatan kesehatan tersebut sehingga peringatan dapat juga ditambah dalam ”bentuk lainnya”, misalnya dengan menggunakan huruf braille.
Comments