Oleh Luthfi Eddyono
Judul buku : Hukum Tata Negara Darurat
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit : Rajawali Press
Tahun Terbit : 2007
Jumlah halaman : viii + 428 halaman
Persoalan hukum dan ilmu hukum tata negara, biasanya selalu dibicarakan dengan asumsi, yaitu bahwa negara berada dalam keadaan biasa dan normal. Akan tetapi dalam praktiknya, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition), kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal.
Apalagi, bila dikaitkan dengan kondisi negara Indonesia yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarkebudayaan, antarkekuatan ekonomi, dan bahkan antarperadaban, serta banyak sekali mengandung potensi bencana dan kejadian-kejadian yang luar biasa, sangatlah gampang timbul keadaan yang tidak lazim, keadaan luar biasa, atau keadaan yang tidak normal lainnya, yang semuanya termasuk kategori keadaan darurat atau state of emergency.
Jika keadaan darurat yang tidak biasa itu benar-benar terjadi, dapat timbul dua kemungkinan respon organ negara dan pemerintahan untuk mengatasinya, yaitu organ negara dan pemerintahan itu mengalami syndroma disfunctie (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), atau penguasa negara berubah menjadi tiran (dictator by accident) yang memanfaatkan keadaan darurat yang tidak biasa itu untuk kepentingannya sendiri atau untuk memperkokoh kekuasaannya.(hal. 4). Sehingga perlu disediakan berbagai perangkat hukum positif yang sejak semula mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak biasa semacam itu.
Untuk itu perlu dipahami bahwa dalam kondisi yang tidak biasa atau tidak normal itu, harus berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang perlu diatur tersendiri sebagaimana mestinya. Baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya, syarat dan tata cara mengakhirinya, serta hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam keadaan darurat, perlu diatur dengan jelas agar tidak memberi kesempatan timbulnya penyalahgunaan yang bertentangan dengan undang-undang dasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibedakan pula konteks Hukum Tata Negara Darurat dengan istilah hukum darurat (emergency law) yang mencakup pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi segala bidang hukum yang berlaku pada waktu negara berada dalam keadaan darurat. Karena, hukum yang berlaku dalam suatu negara, tidak hanya berkenaan dengan bidang hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, misalnya, bidang hukum perdata, bidang hukum bisnis, bidang hukum pidana, bidang hukum administrasi negara, dan sebagainya. Di samping itu, pada saat dan selama berlakunya keadaan darurat dalam suatu negara, maka segala ketentuan hukum yang ada, pada pokoknya masih tetap berlaku, kecuali oleh penguasa keadaan darurat ditentukan lain sesuai dengan kewenangannya yang sah. (hal. 15-16).
Di sinilah pentingnya buku ini. Karena buku ini mencoba menggambarkan berbagai pandangan teoritis keadaan darurat dan hukum tata negara darurat dengan dilengkapi pengalaman praktik kasus penerapan norma hukum tata negara negara darurat. Termaktub delapan Bab yang dimulai dengan Bab Petama, Pendahuluan. yang berisi latar belakang, ragam peristilahan, pemahaman pentingnya studi hukum tata negara darurat, dan perbandingan keadaan darurat subjektif dan objektif dalam wacana.
Bab Kedua yang menjelaskan kasus-kasus keadaan darurat di Indonesia sempat menyinggung keberadaan Pernyataan Keadaan Bahaya untuk Daerah Jawa Timur dan Madura yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada 7 Juni 1946 ketika pemerintahan berpusat di Yogyakarta, yang dilanjutkan pernyataan oleh pemerintah bahwa mulai 28 Juni 1946 Indonesia dalam keadaaan bahaya. Kondisi ini terkait dengan keadaan sosial politik Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan yang penuh gejolak dan pergolakan. Pembahasan Bab Kedua juga menyinggung krisis politik 1965-1966, krisis politik 1997-1998, keadaan darurat akibat tsunami di Aceh, dan bahkan kasus luapan lumpur panas Sidoarjo dengan alternatif peyelesaiannya.
Bab Ketiga membahas lingkup pengertian dan prinsip-prinsip dasar. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara dalam masa keadaan darurat (state of emergency), penulis buku yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa penyelenggaraan tersebut tetap harus dikontrol dan dibatasi. Oleh karena itu, dibutuhkan proklamasi suatu keadaan darurat yang dilakukan secara resmi dan terbuka agar semua orang dapat mengontrolnya. Bahkan, dalam perspektif hukum internasional, pemberlakukan suatu keadaan darurat harus pula diketahui oleh dunia internasional secara luas, sehingga masyarakat dunia dapat turut pula mengontrolnya.
Bab Keempat menjelaskan perbandingan keadaan darurat diberbagai negara. Tak ayal dibahas model “Martial Law” Amerika Serikat, “Etat de Siege” Perancis, “Emergency Law” India, “Martial Law” Inggris, dan negara lainnya. Hal ini tentunya sangat terkait dengan keadaan darurat dan hukum militer dalam konteks hukum Internasional yang diramu dalam Bab Kelima. Yang tak kalah penting untuk dipahami kemudian adalah pembahasan pada Bab Keenam yang mendalami ketentuan konstitusional keadaan darurat; Bab Ketujuh yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai aparatur pelaksana kekuasaan darurat; serta Bab Kedelapan yang merunut prosedur pemberlakuan keadaan darurat.
Isi buku ini memang ditujukan bagi mahasiswa dan sarjana hukum, serta para peminat dan penggiat masalah-masalah hukum dan kekuasaan, karena kajiannya bernuansa sangat akademis. Walau begitu setiap orang perlu membacanya, karena keadaan darurat tidak pernah dapat diprediksi, tetapi perlu dipahami agar kita semua siap menghadapinya.
Comments