Oleh Luthfi Eddyono
Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”? Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya.
Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, "Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,".
Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.”
Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak, salah satunya, adalah tidak dapat diterima.
Akan tetapi, makna keduanya menjadi berbeda dalam konteks penggunaan ragam bahasa hukum. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/permohonan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan, seperti kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, dan lainnya, sedangkan permohonan ditolak berarti penolakan terhadap pokok permohonannya. Konsekuensi keduanya pun berbeda.
Apa perbedaan permohonan “ditolak” dan permohonan “tidak dapat diterima”? Dalam artikel “Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka” yang diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/03/05/brk,20110305-317786,id.html kedua hal tersebut tidaklah ada bedanya.
Dalam kalimat awal artikel tersebut tertera kalimat yang mengutip Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, "Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,".
Dalam kalimat lain tertuang, “Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak.”
Pada penggunaan sehari-hari, kita memang mengenal penghalusan bahasa “ditolak” menjadi “tidak dapat diterima”. Hal demikian tidaklah salah dalam konteks bahasa umum karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ditolak, salah satunya, adalah tidak dapat diterima.
Akan tetapi, makna keduanya menjadi berbeda dalam konteks penggunaan ragam bahasa hukum. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/permohonan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan, seperti kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, dan lainnya, sedangkan permohonan ditolak berarti penolakan terhadap pokok permohonannya. Konsekuensi keduanya pun berbeda.
Comments