Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai batasan pengawasan hakim versus independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka (judicial independence) masih menyisakan pertanyaan yang patut diperdebatkan secara serius, yaitu bagaimana prinsip dan penerapan independensi peradilan yang ideal.
Independensi, dalam konteks Indonesia, tentu saja tidak hanya dimaktubkan kepada dunia peradilan. Pemahaman istilah “merdeka”, “mandiri”, “bebas” kerap tertera pada kekuasaan lain, seperti pada Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bahkan Komisi Yudisial. Setiap institusi yang diminta independen menghadapi dilema yang sama untuk menguraikan kemerdekaan institusinya.
Khusus mengenai “kekuasaan kehakiman yang merdeka”, frasa tersebut merupakan hasil reformasi konstitusi pada tahun 2001 yang didasari pengalaman buruk kekuasaan kehakiman pada orde sebelumnya. Kenyataannya, muncul eforia kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga muncul berbagai penolakan terhadap sistem pengawasan terhadap hakim.
Bagi negara hukum yang demokratis, tentu saja kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan hal utama untuk diterapkan. Dalam Kyiv Recommendation on Judicial Independence in Eastern Eorope, South Caucasus and Central Asia (2010) dikatakan, “Judicial independence is an indispensable element of the right to due process, the rule of law and democracy” . Akan tetapi, masih dituntut pula adanya imparsialitas, integrasi, kesusilaan dan kesopanan, persamaan, kompetensi dan kemampuan, selain independensi itu sendiri sebagaimana yang dikemukakan dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).
Dalam kasus Findlay vs Inggris, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membuat acuan progresif dalam menentukan kriteria independensi sebuah pengadilan. Pengadilan dikatakan independen apabila, pertama, bagaimana cara penunjukkan hakimnya dan masa kerjanya (to the manner of the appointment of its members and their term of office); kedua, adanya jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan; dan ketiga, apakah pengadilan tersebut tampil secara independen (whether the body presents an appearance of independence) (Uli Parulian Sihombing: 2008).
Apabila suatu pengadilan menutup informasi yang berkaitan dengan cara penunjukkan hakim, maka sudah merupakan bentuk pelanggaran prinsip independensi peradilan. Merupakan hal yang lazim dalam peradilan-peradilan negara hukum kontinental bahwa ketua pengadilan yang menentukan hakim yang menangani perkara. Hal tersebut kerap menjadi bias dan menciptakan keraguan atas independensinya. Karena itu, pengalaman Federal Court of Australia sungguh tepat untuk dijadikan rujukan. Dalam penentuan hakim yang menangani perkara, Federal Court of Australia menggunakan sistem komputer untuk menentukan hakim secara acak dan proporsional, sehingga terhindar dari keraguan bahwa hakim ditunjuk untuk memenangkan suatu perkara.
Seorang hakim tentu akan sulit merdeka dalam memutuskan sesuatu, jika selalu dibayang-bayangi ketakutan ketidakjelasan karir dan masa kerjanya. Apabila terlihat kecenderungan mutasi menjadi momok dan hukuman, maka akan tercipta hambatan psikologis bagi hakim untuk mengedepankan rasa keadilan dan moralitasnya. Untuk itu, perlu akuntabilitas sistem karir bagi para hakim agar dapat menjalankan tugasnya secara bebas.
Jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan dan tampil secara independen secara kasat mata dapat dilihat dalam bagaimana sebuah pengadilan menjalankan operasionalnya. Apakah sebuah pengadilan mendapat anggaran terpisah dari cabang kekuasaan yang lain atau adakah pihak lain yang menanggung pengeluaran pengadilan tersebut. Selain itu, sejauh mana ikatan korps (l’spirt de corps) tidak menjadi sebuah tekanan dalam memutus suatu perkara. Tentu saja dalam tataran ini sangat terkait dengan prinsip imparsialitas.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana dikutip Uli Parulian Sihombing dalam Buku Hak Atas Peradilan yang Adil Menurut Yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PBB, dan Pengadilan HAM Inter-Amerika (2008) memang membedakan antara imparsialitas dan independensi hakim. Imparsialitas menyangkut kondisi obyektif dan subjektif dari hakim. Unsur objektif menyangkut apakah hakim mempunyai hubungan dengan terdakwa secara langsung atau tidak, baik hubungan pekerjaan ataupun pekerjaan (free of prejudice or bias), sedangkan hal yang menjadi obyektivitas hakim adalah bila hakim memutus suatu perkara telah mendapat tekanan dari pihak luar, yang mempunyai dampak terhadap suatu putusan.
Menurut Maruarar Siahaan (2005), kualitas imparsialitas akan dilihat berdasarkan pe-doman tingkah laku (code of conduct) hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan, yang mengalir dari kode etik. Kode etik dan pedoman tingkah laku tersebut harus juga disosialisasikan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat. Independensi itu sendiri bukanlah merupakan hak istimewa hakim, melainkan merupakan syarat yang harus ada agar sikap imparsial dalam menjalankan tugas peradilan dapat terwujud.
Asumsinya adalah hakim adalah imparsial dan independen sampai dengan adanya bukti yang menjawab keraguan (to go beyond legitimate doubts) bahwa hakim tersebut tidak imparsial dan independen. Karena itu, bila hakim atau pengadilan tidak ragu-ragu terhadap dirinya sendiri dan tetap memegang teguh irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka tidak perlu takut dengan adanya pengawasan atau eksaminasi dari siapapun juga.
Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai batasan pengawasan hakim versus independensi peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka (judicial independence) masih menyisakan pertanyaan yang patut diperdebatkan secara serius, yaitu bagaimana prinsip dan penerapan independensi peradilan yang ideal.
Independensi, dalam konteks Indonesia, tentu saja tidak hanya dimaktubkan kepada dunia peradilan. Pemahaman istilah “merdeka”, “mandiri”, “bebas” kerap tertera pada kekuasaan lain, seperti pada Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bahkan Komisi Yudisial. Setiap institusi yang diminta independen menghadapi dilema yang sama untuk menguraikan kemerdekaan institusinya.
Khusus mengenai “kekuasaan kehakiman yang merdeka”, frasa tersebut merupakan hasil reformasi konstitusi pada tahun 2001 yang didasari pengalaman buruk kekuasaan kehakiman pada orde sebelumnya. Kenyataannya, muncul eforia kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga muncul berbagai penolakan terhadap sistem pengawasan terhadap hakim.
Bagi negara hukum yang demokratis, tentu saja kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan hal utama untuk diterapkan. Dalam Kyiv Recommendation on Judicial Independence in Eastern Eorope, South Caucasus and Central Asia (2010) dikatakan, “Judicial independence is an indispensable element of the right to due process, the rule of law and democracy” . Akan tetapi, masih dituntut pula adanya imparsialitas, integrasi, kesusilaan dan kesopanan, persamaan, kompetensi dan kemampuan, selain independensi itu sendiri sebagaimana yang dikemukakan dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).
Dalam kasus Findlay vs Inggris, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membuat acuan progresif dalam menentukan kriteria independensi sebuah pengadilan. Pengadilan dikatakan independen apabila, pertama, bagaimana cara penunjukkan hakimnya dan masa kerjanya (to the manner of the appointment of its members and their term of office); kedua, adanya jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan; dan ketiga, apakah pengadilan tersebut tampil secara independen (whether the body presents an appearance of independence) (Uli Parulian Sihombing: 2008).
Apabila suatu pengadilan menutup informasi yang berkaitan dengan cara penunjukkan hakim, maka sudah merupakan bentuk pelanggaran prinsip independensi peradilan. Merupakan hal yang lazim dalam peradilan-peradilan negara hukum kontinental bahwa ketua pengadilan yang menentukan hakim yang menangani perkara. Hal tersebut kerap menjadi bias dan menciptakan keraguan atas independensinya. Karena itu, pengalaman Federal Court of Australia sungguh tepat untuk dijadikan rujukan. Dalam penentuan hakim yang menangani perkara, Federal Court of Australia menggunakan sistem komputer untuk menentukan hakim secara acak dan proporsional, sehingga terhindar dari keraguan bahwa hakim ditunjuk untuk memenangkan suatu perkara.
Seorang hakim tentu akan sulit merdeka dalam memutuskan sesuatu, jika selalu dibayang-bayangi ketakutan ketidakjelasan karir dan masa kerjanya. Apabila terlihat kecenderungan mutasi menjadi momok dan hukuman, maka akan tercipta hambatan psikologis bagi hakim untuk mengedepankan rasa keadilan dan moralitasnya. Untuk itu, perlu akuntabilitas sistem karir bagi para hakim agar dapat menjalankan tugasnya secara bebas.
Jaminan untuk tidak terpengaruh tekanan dan tampil secara independen secara kasat mata dapat dilihat dalam bagaimana sebuah pengadilan menjalankan operasionalnya. Apakah sebuah pengadilan mendapat anggaran terpisah dari cabang kekuasaan yang lain atau adakah pihak lain yang menanggung pengeluaran pengadilan tersebut. Selain itu, sejauh mana ikatan korps (l’spirt de corps) tidak menjadi sebuah tekanan dalam memutus suatu perkara. Tentu saja dalam tataran ini sangat terkait dengan prinsip imparsialitas.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana dikutip Uli Parulian Sihombing dalam Buku Hak Atas Peradilan yang Adil Menurut Yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PBB, dan Pengadilan HAM Inter-Amerika (2008) memang membedakan antara imparsialitas dan independensi hakim. Imparsialitas menyangkut kondisi obyektif dan subjektif dari hakim. Unsur objektif menyangkut apakah hakim mempunyai hubungan dengan terdakwa secara langsung atau tidak, baik hubungan pekerjaan ataupun pekerjaan (free of prejudice or bias), sedangkan hal yang menjadi obyektivitas hakim adalah bila hakim memutus suatu perkara telah mendapat tekanan dari pihak luar, yang mempunyai dampak terhadap suatu putusan.
Menurut Maruarar Siahaan (2005), kualitas imparsialitas akan dilihat berdasarkan pe-doman tingkah laku (code of conduct) hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan, yang mengalir dari kode etik. Kode etik dan pedoman tingkah laku tersebut harus juga disosialisasikan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat. Independensi itu sendiri bukanlah merupakan hak istimewa hakim, melainkan merupakan syarat yang harus ada agar sikap imparsial dalam menjalankan tugas peradilan dapat terwujud.
Asumsinya adalah hakim adalah imparsial dan independen sampai dengan adanya bukti yang menjawab keraguan (to go beyond legitimate doubts) bahwa hakim tersebut tidak imparsial dan independen. Karena itu, bila hakim atau pengadilan tidak ragu-ragu terhadap dirinya sendiri dan tetap memegang teguh irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka tidak perlu takut dengan adanya pengawasan atau eksaminasi dari siapapun juga.
Comments