Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Permohonan Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 (UU MK) yang diajukan oleh Pong Hardjatmo, dkk serta Masyarakat Hukum Indonesia, ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Kamis, (3/1/2013).
Pong Hardjatmo, dkk dalam permohonannya berpendapat, ketentuan yang membatasi hak untuk mengajukan permohonanpembubaran partai politik yang hanya kepada pemerintah dan tidak diberikan kepada pihak lain adalah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, menurut mereka, sanksi adiminstratif dalam bentuk pembekuan sementara partai politik dan kepengurusan partai politik mereduksi kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
Menurut MK, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam UU MK, sehingga Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945.
Terkait dengan adanya pengaturan mengenai pembekuan sementara terhadap partai politik walaupun bukanlah suatu pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, namun demikian tetap dapat dijadikan alasan pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran ke MK. Sanksi pembekuan tersebut bersifat sementara dan memiliki jangka waktu yang jelas, sehingga pada akhirnya putusan pembubaran terhadap partai politik yang telah dikenai sanksi pembekuan tetap berada di MK. Dengan kata lain tidak ada proses pembubaran secara paksa terhadap partai politik yang tidak melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, menurut MK, ketentuan dalam UU Parpol mengenai sanksi adminsitratif terhadap partai politik berupa pembekuansementara kepengurusan partai politik tidak mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus pembubaran partai politik sehingga ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Permohonan Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 (UU MK) yang diajukan oleh Pong Hardjatmo, dkk serta Masyarakat Hukum Indonesia, ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Kamis, (3/1/2013).
Pong Hardjatmo, dkk dalam permohonannya berpendapat, ketentuan yang membatasi hak untuk mengajukan permohonanpembubaran partai politik yang hanya kepada pemerintah dan tidak diberikan kepada pihak lain adalah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, menurut mereka, sanksi adiminstratif dalam bentuk pembekuan sementara partai politik dan kepengurusan partai politik mereduksi kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
Menurut MK, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam UU MK, sehingga Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945.
Terkait dengan adanya pengaturan mengenai pembekuan sementara terhadap partai politik walaupun bukanlah suatu pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, namun demikian tetap dapat dijadikan alasan pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran ke MK. Sanksi pembekuan tersebut bersifat sementara dan memiliki jangka waktu yang jelas, sehingga pada akhirnya putusan pembubaran terhadap partai politik yang telah dikenai sanksi pembekuan tetap berada di MK. Dengan kata lain tidak ada proses pembubaran secara paksa terhadap partai politik yang tidak melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, menurut MK, ketentuan dalam UU Parpol mengenai sanksi adminsitratif terhadap partai politik berupa pembekuansementara kepengurusan partai politik tidak mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus pembubaran partai politik sehingga ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Comments