Oleh
Luthfi Widagdo Eddyono
Judul
Buku:
Democratic Constitutionalism, New Constitutionalism for the Emerging of New Democracy:
The Case of Indonesia
Penulis:
Munafrizal Manan
Penerbit:
Setara Press
Tahun
Terbit: 2013
Jumlah
Halaman: viii + 86.
Kelebihan utama buku ini adalah ditulis dalam
bahasa Inggris. Kelebihan lain buku ini adalah naskahnya berasal dari sebuah
tesis yang telah dipertanggungjawabkan secara akademis di sebuah sekolah tinggi
yang prestisius, yaitu Melbourne University. Selain itu, secara substansi, isu
yang dikemukakan adalah isu yang sangat kontekstual dengan kondisi Indonesia
saat ini yang pastinya ingin juga diketahui dan dipahami oleh pengamat
demokrasi dan hukum dari luar negeri. Karenanya naskah buku ini sangat penting
untuk dipublikasikan untuk menjelaskan kepada para Indonesianis atau pihak luar
yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia mengenai perkembangan dan kemajuan
demokrasi di Indonesia.
Sejak runtuhnya rezim orde baru dan
dilakukannya perubahan UUD 1945 dalam empat tahap sejak 1999 sampai 2002,
Indonesia jelas telah mengalami perubahan sistem ketatanegaraan secara drastis
dan menyeluruh. Penguatan sistem presidensialisme yang dibarengi dengan upaya
meneguhkan sistem checks and balances merupakan bagian dari
ciri reformasi konstitusi Indonesia. Akan tetapi yang terpenting dari perubahan
dan perbaikan sistem konstitusional Indonesia saat ini adalah prinsip demokrasi
yang berlandaskan hukum (democratic
constitutionalism) yang seharusnya menjadi
roh dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara oleh masing-masing lembaga
negara, baik dari lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi
yang berlandaskan hukum memang termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Walau
demikian, pada hakikatnya, konsep Indonesia adalah negara hukum dapat ditemukan
pada konstitusi Indonesia yang pernah berlaku. Penjelasan UUD 1945 sebelum
Perubahan berbunyi, “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Pasal 1 ayat (1)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat berbunyi, “Republik Indonesia Serikat
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan
berbentuk federasi”. Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 berbunyi, “Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan”.
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum (rechtsstaat)
tersebut mencakup empat elemen penting, yaitu pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia, negara didasarkan pada teori Trias Politica, pemerintahan
berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur), dan peradilan tata usaha
negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah
(onrechtmatige overheidsdaad). Gagasan negara hukum ini dinamakan negara
hukum formil karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan
undang-undang. Bagi Jimly Asshiddiqie, paling tidak dapat
dikatakan terdapat 12 prinsip negara hukum, yaitu supremasi konstitusi (supremacy of law), persamaan dalam hukum
(equality before the law), asas
legalitas (due process of law),
pembatasan kekuasaan (limitation of power),
organ pemerintahan yang independen, peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary),
Peradilan Tata Usaha Negara (administrative
court), Peradilan Tata Negara (constitutional
court), perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis (democratische-rehtsstaats), berfungsi
sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare
Rechtsstaat), serta transparansi dan kontrol sosial.
Terkait dengan kajian tersebut, buku ini
terdiri atas lima bagian. Bagian pertama akan menerangkan mengenai latar
belakang pembelajaran dan pengkajian yang dilakukan oleh Munafrizal Manan dalam
penyusunan tesis yang telah dibukukan ini. Tentu saja didasari keinginannya
untuk meneliti pentingnya prinsip-prinsp demokrasi dan konstitusionalisme dan
kelanjutannya bagi Indonesia yang sedang berada di masa transisi menuju
demokrasi konstitutional yang terkonsolidasi.
Bagian kedua menceritakan sejarah hukum
prinsip demokrasi dan konstitusionalisme di Indonesia. Diuraikan adanya empat
fase konstitusional, yaitu 1945-1949, 1949-1950, 1950-1959, dan 1959-1999.
Kemudian narasi dilanjutkan pada bagian ketiga yang menjelaskan dengan rinci
dan runtut reformasi konstitusi pada tahun 1999-2002 berupa substansi dan
proses perubahan UUD 1945 hingga naskah asli UUD 1945 yang awalnya hanya berisi
71 butir ketentuan, setelah empat kali perubahan, materi muatan UUD 1945 lalu mencapai
199 butir ketentuan. Bagian keempat yang tak kalah pentingnya adalah kajian
analistis upaya menuju negara hukum yang demokratis. Pada bagian ini,
Munafrizal Manan mencermati peran Mahkamah Konstitusi secara ringkas dalam
pembangunan sistem ketatanegaraan menuju negara hukum yang demokratis.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi memang diperlukan dalam upaya melindungi hak-hak
konstitusional warga negara dan sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi.
Bagian kelima, adalah bagian yang terpenting
karena pada bagian ini Munafrizal Manan sedang melakukan prediksi atas prospek
konsolidasi demokrasi konstitusional di Indonesia. Kesimpulannya,
terkonsolidasinya demokrasi konstitusional di Indonesia akan sangat bergantung
kepada elit politik karena terbukti sejak awal berdirinya republik ini, elit
politik lah yang paling berperan untuk mengubah sistem ketatanegaraan kita.
Dengan demikian, menurut Munafrizal Manan, pendapat Herbeth Feith kala dia
mendiskusikan demokrasi konstitusional di Indonesia pada tahun 1950-an masihlah
relevan. Herbet Feith (1962) memang mengatakan, “[t]he system could be expected to last as long as power remained
dispersed and as long as personal ties within the political elite remained
strong enough to bridge conflicts of interests and ideology”.
Oleh karena itu, buku ini sangat penting
untuk dijadikan referensi bagi pengamat politik dan ilmuwan hukum karena analisisnya
menggabungkan dasar keilmuan politik dan irisannya dengan ilmu hukum.
#Telah dimuat di Majalah Konstitusi, 2014
Comments