Skip to main content

Mr. Sartono: Aktivis Pergerakan, Advokat, Politisi, dan seorang Negarawan


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono



Kita harus memberi jaminan pada rakyat dalam anggaran dasar, walaupun tidak bisa dijalankan dalam masa perang, karena tergantung pada satu overgangsbepaling, asal dalam anggaran dasar diwujudkan, walaupun tidak sempuma.”

Mr. Sartono dalam Rapat BPUPK Indonesia, 11 Juli 1945


Dalam Sidang Kedua Rapat Panitia Hukum Dasar pada tanggal 11 Juli 1945 bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang Gedung Kementerian Luar Negeri) yang sedang membicarakan Rancangan Undang-undang Dasar, terkemuka usulan dari Ir. Soekarno agar Rapat membicarakan konsep unitarisme, federalisme atau bondstaat untuk diterapkan di Republik nantinya. Setelahnya akan dibentuk Panitia Kecil lagi yang diberi tugas membuat rancangan hukum dasar.

Sartono, salah seorang anggota Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan (Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai--BPUPK) Indonesia, kemudian meminta agar beberapa hal yang pokok sebaiknya dibicarakan dahulu di Rapat saat itu, tidak hanya terkait bentuk negara unitarisme, federalisme atau bondstaat, akan tetapi pokok-pokok lain Republik Indonesia. Sesudah hal-hal pokok itu disepakati, menurut Sartono, maka Panitia Kecil dapat bekerja bersandar atas kesepakatan tersebut.

Selengkapnya, Sartono menyatakan, “Saya pandang perlu, kalau sebelum dibentuk Panitia Kecil, lebih dulu beberapa pokok, walaupun sudah sebagian besar disetujui, juga dibicarakan di sini, karena tidak semua anggota mengeluarkan pikirannya dalam rapat besar dan saya mengetahui bahwa banyak usul yang disampaikan Zimukyoku mengandung banyak hal-hal  yang tidak dikemukakan dalam rapat besar, oleh karena itu menurut saya untuk tertibnya perjalanan pekerjaan Panitia perlu sekali, bukan saja urusan unitarisme atau federalisme tetapi juga isinya pokok-pokok daripada Republik Indonesia itu. Sesudah pokok itu ditetapkan, barulah Panitia kecil bersandar atas keputusan-keputusan itu mulai bekerja.”

Pandangan Sartono tersebut kemudian dijadikan dasar bagaimana Rapat Panitia Hukum Dasar selanjutnya bekerja dan Rapat Panitia kemudian membahas hal-hal yang dasar dan pokok Republik Indonesia untuk kemudian menjadi patokan bagi Panitia Kecil dalam merumuskan bakal konstitusi Indonesia. Sartono sendiri mengusulkan beberapa hal yang perlu dibahas. “Semua dasar: unitarisme atau tidak; badan perwakilan atau badan yang bermacam lain yang akan menjadi pusat tinggi dalam Negara Indonesia Merdeka; dasamya kerakyatan dalam politik saja atau dalam hal ekonomi, yaitu keadilan sosial; tentang kepala negara satukah atau dibentuk satu direktorium terdiri beberapa orang. Saya kira itu yang penting,” ujarnya.

Raden Mas Sartono, seorang Meester in de rechten lulusan Universitas Leiden (1922-1926), memang orang yang berpengalaman di bidang hukum. Lahir di Wonogiri 5 Agustus 1900, Mr. Sartono pernah bekerja sebagai Ambtenaar ter beschikking Landraad Salatiga satu bulan lamanya pada tahun 1922.

Mr. Sartono juga sempat membuka praktek pengacara di Bandung. Bersama-sama Mr. Sastromoeljono dan Mr. Iskaq Tjokroadisoerjo, dia merupakan pembela perkara Ir. Soekarno.Pada tahun 1926, dia membuka kantor advokat Jakarta dan Bogor. Pada tahun 1937, Mr. Sartono telah menjadi pengacara pada Mahkamah Agung Hindia Belanda. Kemudian pada tahun Januari 1943, dia menjadi anggota Panitia Adat dan Tata Negara di Jakarta dan Kepala Bagian Organisasi Poetera, Giin Tyuuoo Sangi-In Jakarta.

Lahir di Wonogiri pada 5 Agustus 1900, Mr. Sartono bersekolah di Hollandsch Inlandsche School (HIS) diploma 1915, Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), Rechts School diploma 1922, dan Universitas Leiden Bagian Hukum, diploma 1926. Sartono aktif dalam berbagai perkumpulan. Di negeri Belanda (1922- 1925) dia merupakan pengurus "Perhimpoenan Indonesia" dan di Indonesia 1927-1930 menjadi Ketua Muda Pengurus Besar Partai Nasional Indonesia.

Sartono juga aktif pada Persatuan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) dengan menjadi Sekretaris Majelis Pertimbangan (1928-1930). Pada tahun 1931, Mr. Sartono turut mendirikan Partindo (Partai Indonesia) dan menjadi Ketua. Setelah Ir. Soekarno keluar dari penjara dan menjadi ketua Partindo, beliau menjadi ketua mudanya (1931-1936).

Sartono juga berkegiatan pada Gerakan Koperasi Karet di Leuwilliang, Jawa Barat (1934-1940), sebuah gerakan yang berhasil mendirikan 18 Koperasi Karet dan 12 Pabrik Karet. Sewaktu Gerindo (Gerakan Rakyat Indonesia) berdiri  pada tahun 1937-1942, Sartono menjadi Ketua Muda Pengurus Besar. Pada tahun 1941, Mr. Sartono menjadi ketua pengurus harian Majelis Rakyat Indonesia.

Setelah menjadi anggota BPUPK Indonesia, Mr. Sartono kemudian menjadi menteri pada kabinet pertama Republik Indonesia (1945). Karirnya kemudian mapan menjadi seorang politisi. Secara berturut-turut, Mr. Sartono dipilih sebagai Ketua DPR-RIS, DPRS-RI, dan DPR-RI (1950-1959).

Dalam Kabinet RI pertama, Mr. Sartono selain diangkat menjadi Menteri Negara dan dia juga menjadi Penasehat Umum dalam Delegasi RI pada Perundingan Roem-Royen. Sesudah tercapai persetujuan Roem-Royen, dia menjadi penasihat umum delegasi RI ke Konferensi Meja Bundar. Dalam Badan Pekerja Komite Nasioal Indonesia Pusat, Mr. Sartono menjadi Ketua Anquet Komisi tentang Pemogokan Delanggu.

Bulan Desember 1948, Mr. Sartono menjabat Ketua Misi Jasa-jasa baik RI ke Negara Indonesia Timur. Semasa RIS menjabat sebagai Ketua DPRS. Tahun 1956 menjadi Ketua DPRS, kemudian Pembantu Sementara Jabatan Presiden RI. Tanggal 8 Maret 1962 sebagai Wakil Ketua DPA, dan tanggal 22 Mei 1962 menjadi Anggota Panitia Negara untuk Peninjauan kembali Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum MPR/DPR/DPRD Tingkat I dan Tingkat II.

Begitu banyak peran Mr. Sartono bagi republik yang juga menunjukkan kenegarawanannya, sehingga pada tahun 1961 beliau mendapat Bintang Mahaputra Adiprana dan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan. Mr. Sartono meninggal di Jakarta, 15 Oktober 1968 pada umur 68 tahun. 

Daftar Bacaan:
[http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/3665-advokat-negarawan] diakses 13 Juni 2014.
[http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2745/Sartono-Raden-Mas] diakses 13 Juni 2014.
2007. Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, Kosim, Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi). Grafindo Media Pratama: Jakarta.
1998. (Penyunting: Saafroedin Bahar, Nannie Hudawati). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sekretariat Negara Republik Indonesia: Jakarta.

#Telah dimuat di Majalah Konstitusi 2014. 

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...