Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2014, Presiden Joko Widodo telah menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional dengan kriteria, “Anugerah Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa”. Empat tokoh tersebut adalah Letjen. Djamin Ginting, K.H. Abdul Wahab Chasbullah Kyai Wahab, Mayjen. TKR HR Mohammad Mangoendiprojo, dan Sukarni Kartodiwirjo. Pemberian penghargaan gelar pahlawan nasional untuk empat tokoh revolusi tersebut dilangsungkan di Istana Negara pada 7 November 2014. Tulisan Jejak Konstitusi kali ini akan membahas sepak terjang Sukarni Kartodiwirjo yang berperan pada peristiwa Rengasd...