Skip to main content

Dialektika Pengakuan Hak Minoritas dan Regionalisme

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Judul Penelitian: Minority Rights and Regionalism in Indonesia -- will Constitutional Recognition Lead to Disintegration and Discrimination?
Penulis: Gary F. Bell
Sumber: Singapore Journal of International and Comparative Law, 2001


Gary F. Bell seorang akademisi dari National University of Singapore menulis tentang hak minoritas dan regionalisme di Indonesia pada tahun 2001. Penelitian yang dilakukannya tersebut dalam konteks pengakuan konstitusi sejak Perubahan Kedua UUD 1945 dengan mempertanyakan, apakah akan mengarah pada disintegrasi?
Satu hal yang menarik dari tulisan tersebut adalah retorika 'satu nusantara, satu bangsa, satu bahasa, satu Indonesia'  yang menurutnya, merupakan slogan integrasi nasional sejak kemerdekaan tahun 1945, walaupun sering dikaitkan dengan upaya jawanisasi. “The reality might have been the domination of the Javanese in political and national institutions, and resentment might have been growing for years, but the rhetoric was one of integration and equality of all,” ujarnya.
Menurut Gary, akibat adanya demokratisasi di Indonesia, kelompok minoritas semakin diakui haknya, paling tidak oleh hukum dan konstitusi. Akan tetapi, timbul kekhawatiran apakah dengan pengakuan tersebut akan dapat menciptakan disintegrasi bangsa. Tulisannya memang memaksudkan untuk melakukan kajian perbandingan hukum konstitusi dengan melihat norma konstitusi Indonesia setelah dilakukannya perubahan kedua dengan mengaitkannya dengan isu penguatan hak minoritas dan integrasi nasional.
Paling tidak dalam sejak perubahan UUD 1945, menurut Gary perlu dikaji antara lain, Individual (non-collective) rights, Individually Exercised Minority Rights, dan Collectively Exercised Minority Rights (Powers) – Decentralisation. Ketiganya telah dilihat secara konstekstual kenyataan kehidupan dan kaitannya dengan aturan yang ada.
Temuan Gary sangat menarik. Menurutnya, Perubahan Kedua UUD 1945 menciptakan perubahan signifikan bagi hukum konstitusi Indonesia. Banyak yang beranggapan pengakuan hak yang ada telah mengarah pada pandangan liberal atas hak individu. Walau demikian, terdapat pula hak kolektif bagi kelompok minoritas. Selain itu, pemerintah pusat juga telah memberikan delegasi kekuasaan bagi pemerintah daerah.
Selengkapnya Gary menyatakan, “The adoption of the Second Amendment to the UUD45 has brought a significant change in the orientation of Indonesian constitutional law. Many have looked at the amendment from a liberal individualistic human rights point of view. The adoption of a long list of individual rights is certainly a very significant paradigm shift. This paper however has focused on minority rights qua minority. A few collective rights have been granted to individual members of minority communities. More importantly however, the central government has delegated many of its powers to local communities.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam artikel “Aktualisasi dan Perbandingan ideologi” yang disampaikan dalam acara “Pelatihan Perkaderan Fungsional Tingkat Nasional Bidang Hukum Dan OTDA”, Jakarta, 11 Februari 2006, Perubahan Kedua yang dilakukan dalam sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2000 memang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang hak asasi manusia.
Terkait dengan hal tersebut, Gary dalam konklusi tulisannya menyampaikan kekhawatiran dengan adanya porsi yang besar bagi hak individu dan hak kolektif dalam konstitusi jika dihubungkan dengan masih banyaknya diskriminasi terhadap minoritas akan mengguncang integrasi Indonesia. “The claims of group rights and of rights of group members against the unitary State of Indonesia when combined with new individual claims of human rights has radically changed the paradigm of the Indonesian states. A much greater portion of the constitution is now devoted to individual and collective rights and powers rather than to the unity of the State. This need not in principle, spell disunity: a state more respectful or individual and collective identities may win the hearts of more Indonesians. There are however early signs that do not augur well. The increasing discrimination against ethnic minorities and the sometimes aggressive assertiveness of the newly empowered regions are worrying. These tendencies could easily be exploited by power hungry politicians who could use them for their owned benefit and enrichment.
            Kekhawatiran berikutnya adalah ketidakmampuan pengadilan dan tidak ditegakkannya konstitusi akan mengakibatkan hak-hak yang telah ditentukan dalam konstitusi hanya bersandarkan pada kepentingan politik. “More worrisome, in a system where the courts are powerless and the constitution is not enforced, it is very likely that collective rights as opposed to individual rights will be politically enforced. This could mean that regional governments will exercise their powers for the majority ethnic group in their region and discriminate against minorities: it is the politically expedient thing to do.
            Kekhawatiran Gary tersebut tentu bisa dipahami. Karena pada saat tulisannya dibuat, secara bersamaan Perubahan Ketiga pada tahun 2001 telah memberikan jawaban atas kekhawatirannya. Pada tahun tersebut, reformasi konstitusi memperkuat sistem check and balances dengan menghadirkan satu lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 UUD 1945 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga (e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam artikel “Negara Hukum dan Good Governance” yang disampaikan dalam Musyawarah Wilayah (MUSWIL) ICMI Riau, Sabtu 10 Juni 2006, kewenangan pertama Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai “judicial review” dan/atau “constitutional review” yang merupakan perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights).
Dalam sistem “constitutional review”, menurut Jimly, tercakup dua tugas pokok, yaitu: 1. Menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran atau “interplay” antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Constitutional review dimaksudkan untuk mencegah dominasi kekuasaan dan/atau penyahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan; 2. Untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi.
            Keberadaan dan aktivitas Mahkamah Konstitusi selama ini juga telah menjawab kesimpulan lainnya dari Gary yang menyatakan, “It is too early to see whether this scenario will prevail but we must remain attentive to the recent developments so as to quickly learn lessons for the forthcoming round of constitutional reform. Increased discrimination and further disintegration are serious possibilities. The solution that many Indonesian activists are likely to favour may well be a new constitutional court that could enforce the individual as well as the collective rights protected by the constitution. Given the track record of courts in Indonesia, I remain skeptical. Although a change of political culture (and, in my dreams, of politicians) is much more difficult to achieve, it might be the only long-term solution -- constitutions without a democratic culture are not worth much.

            Tulisan yang telah dipresentasikan dalam 'Joint Northwest Regional Consortium for Southeast Asian Studies and Canadian Council for Southeast Asian Studies Conference' yang diselenggarakan the Centre for Asia-Pacific Initiatives at the University of Victoria, Canada and the University of Victoria pada 25-27 Oktober 2001 dan disampaikan dalam staff seminar Faculty of Law of the National University of Singapore pada 24 Oktober 2001 telah cukup memberikan gambaran sejauh mana dialektika hak minoritas dan hak kolektif dapat dikaitkan dengan kondisi kontekstual suatu negara in casu Indonesia, khususnya terkait dengan masalah integrasi. 

#telah dimuat di Majalah Konstitusi, September 2015

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan