Skip to main content

Dr. Amir: Penggagas Desentralisasi Pemerintahan

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


            Lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat pada 27 Januari 1900, Mohammad Amir merupakan seorang dokter yang juga ikut aktif dalam pergerakan kebangsaan. Bersekolah di HIS/ELS Diploma 1914, MULO Diploma 1918, STOVIA Diploma 1924, Dr. Amir—nama sebutannya—juga sempat belajar di Geneeskundige Hoogeschool dan Utrecht (Nederland) Diploma 1928.
            Dr. Amir merupakan dokter pemerintah Hindia Belanda sejak 1928 hingga 1934. Beliau menjadi dokter pemerintah di Medan pada 1934 hingga 1937. Beliau juga pernah menjadi dokter pribadi Sultan Langkat di Tanjungpura.
            Dikenal sebagai seorang budayawan pula, menurut bagian Biodata Anggota BPUPKI buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia (Jakarta: 1998), Dr. Amir merupakan simpatisan Parindra dan anggota Dienaren van Indie/Theosofie.
            Dalam penyusunan naskah proklamasi pada tanggal 16 Agustus 1945 hingga 17 Agustus 1945 dinihari di rumah kediaman Laksamana Tadashi Maeda, Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta (Myako Dori), Dr. Amir pun ikut hadir. Beliau juga hadir dalam pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Mohammad Hatta pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB di muka serambi rumah Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Sam Ratulangi, Teuku Mohammad Hasan, dan I Gusti Ketut Pudja beserta para tokoh kebangsaan lainnya.
            Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang Kementerian Luar Negeri) diadakan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Dr. Amir kemudian menjadi anggota PPKI mewakili Sumatera.
            Menurut Safroedin Bahar dan Nannie Hudawati yang merupakan Tim Penyunting Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, salah satu substansi masalah sidang PPKI dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga 22 Agustus 1945 adalah kekhawatiran akan besarnya kekuasaan pemerintah pusat. Sebagai wakil dari Sumatera, Dr. Amir meminta perhatian terhadap pentingnya desentralisasi pemerintahan.
            “Kekhawatiran akan besarnya risiko kekuasaan pemerintah pusat yang terlalu besar dinyatakan kembali oleh beberapa orang anggota. Anggota Mohammad Amir dan Ratulangi pada tanggal 18 Agustus serta anggota Mohammad Hatta pada tanggal 19 Agustus secara berturut-turut meminta perhatian terhadap pentingnya masalah dekonsentrasi dan desentralisasi pemerintahan,” ungkap Safroedin Bahar dan Nannie Hudawati (Jakarta: 1998, xi).
            Dr. Amir dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 secara lengkap menyatakan: “Tuan Ketua saya mengucap banyak terima kasih kepada orang yang mengusahakan, menguraikan, negara. Saya sebagai orang Indonesia yang ada di Sumatera, saya setuju dengan susunan itu. Hanyalah, untuk menyenangkan hati penduduk Sumatera, ingin saya mengemukakan sekarang-walaupun tidak dimasukkan dalam grondwet—supaya pemerintahan kita disusun dengan sedemikian rupa, sehingga diadakan deconcentratie sebesar-besarnya. Pulau-pulau di luar Jawa supaya diberi pemerintahan di sana, supaya rakyat di sana berhak mengurus rumah-tangganya sendiri dengan seluas-luasnya. Itu saja.”
Keinginan tersebut disetujui oleh Sam Ratulangie, “...Paduka, sebenarnya saya setuju dengan ucapan wakil dari Sumatera Dr. Amir. Saya tidak akan mengucapkan perkataan deconcentratie dan decentralisatie, tetapi artinya, Paduka Tuan Ketua, yaitu supaya daerah pemerintahan di beberapa pulau-pulau besar diberi hak seluas-luasnya untuk mengurus keperluannya menurut pikirannya sendiri, menurut kehendaknya sendiri, tentu dengan memakai pikiran persetujuan, bahwa daerah-daerah itu adalah daerah daripada Indonesia.”
Prof. Soepomo kemudian menanggapi permintaan Dr. Amir dengan menyatakan, agar ketentuan desentralisasi dimasukkan dalam Undang-Undang, tidak dalam Undang-Undang Dasar. “...Kedua, dari Saudara Amir; badan kita harus menerima sebagai dasar, bahwa urusan rumah-tangga pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintahan daerah. Akan tetapi lebih baik hal itu dimasukkan dalam Undang-Undang, tidak dalam Undang-Undang Dasar. Di sini hal itu dicatat sebagai putusan rapat ini; kemudian, jikalau kita membentuk Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, harus dihormati keinginan rapat, bahwa pada dasarnya urusan rumah tangga harus diserahkan kepada pemerintahan daerah.” 
Terkait dengan paparan Sam Ratulangie, Prof. Soepomo menanggapinya sebagai berikut: ... Berhubung dengan usul anggota Ratulangie, supaya daerah bisa mengatur keperluannya menurut kehendak sendiri, urusan rumah tangga diserahkan kepada pemerintahan daerah, asal saja dilakukan dengan dasar pemusyawaratan, dan tidak boleh membuat peraturan sendiri yang menentang dasar pemerintahan pusat.
Akhirnya dibacakan satu persatu pasal demi pasal UUD 1945 oleh Ir. Soekarno. Khusus pada Bab VI mengenai pemerintah daerah terdapat Pasal 18 yang berbunyi, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya, ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa.”
Pendukung Usulan Sumatera Menjadi Tiga Provinsi
Dalam rangka menyusun program dan susunan daerah, Ir. Soekarno membentuk Panitia Kecil dengan Ketua Oto Iskandardinata. Hasilnya kemudian dibacakan pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh Oto Iskandardinata. Khusus untuk Sumatera, menurut panitia, hanya akan dijadikan satu provinsi dikepalai oleh seorang Mangkubumi (gubernur) dengan mengambil ibukota Medan dan dibantu oleh tiga wakil mangkubumi yang bertempat: Sumatera Utara, Medan, Sumatera Tengah, Bukittinggi, dan Sumatera Selatan, Palembang.
Soeroso kemudian mempertanyakan mengapa tidak dijadikan tiga provinsi saja. Oto Iskandardinata selanjutnya menjelaskan karena penduduk Sumatera tidak banyak, hanya 10 juta. Walau demikian, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Amir juga mendukung agar Sumatera dijadikan tiga provinsi. Akan tetapi keputusan rapat tetap menyatakan agar Sumatera terdiri dari satu provinsi saja. Total daerah negara Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Pengusul Departemen Urusan Pemuda dan Pendukung Departemen Kesehatan
Kiprah Dr. Amir dalam pembahasan konstitusi di PPKI tidaklah sebatas kepentingan daerah semata. Dalam rapat selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 1945, beliau mengusulkan adanya Departemen (kementerian) Urusan Pemuda. “Saya kemukakan suatu soal yang perlu dipikirkan, yaitu bahwa dalam tiap-tiap negara muda, harus diingat akan pendidikan ideologie dan training pemudanya. Itu minta satu Kementerian, karena kalau dimasukkan dalam urusan pendidikan amat memberatkan Departemen itu. Jadi, saya usulkan, supaya ada Departemen yang dihilangkan dan diganti dengan Departemen Urusan Pemuda. Dengan selekas mungkin kita adakan militairisasi dan training ideologie pemuda.”
Dr. Amir kemudian mendukung usulan Drs. Mohammad Hatta agar ada Departemen Kesehatan. “Untuk menyambut kata-kata Tuan Hatta, saya rasa bahwa kesehatan penduduk yang 70 miliun itu adalah amat penting, sehingga saya usulkan supaya diberi kesempatan agar urusan kesehatan itu bukan dimasukkan ke dalam suatu Kementerian, tetapi berdiri sendiri.” Beliau juga mengusulkan agar Departemen Perhubungan menjadi “Lalu-lintas”.
Walau demikian rapat tanggal 19 Agustus 1945 tersebut tidak menyetujui adanya Departemen Urusan Pemuda dan nama Departemen Perhubungan diubah menjadi Departemen Lalu-lintas, akan tetapi Departemen Kesehatan disepakati untuk dibentuk. Total pemerintahan Republik Indonesia saat itu dibagi dalam 12 departemen (kementerian), salah satunya Departemen Kesehatan yang merupakan usul Drs. Mohammad Hatta dan didukung Dr. Amir.
Menurut menurut bagian Biodata Anggota BPUPKI buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Dr. Mohammad Amir kemudian akhirnya sempat menjadi salah satu Menteri Negara di masa itu. 


Daftar Bacaan:
Safroedin Bahar, dkk. (Penyunting). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia (Jakarta: 1998).

#Telah dimuat di Majalah Konstitusi, Juni 2015


Comments

Anonymous said…
Bet1xbet korean - best online casino for betting in Korea
Bet1xbet korean. All 1xbet южная корея licensed and regulated in Asia, South Korea. Get full details on bet1xbet and claim your welcome bonuses.

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan