Skip to main content

Mengadopsi Istanbulkart

http://surabaya.tribunnews.com/2015/10/30/mengadopsi-istanbulkart



Catatan Luthfi Widagdo Eddyono
Anggota Indonesia-Turkey Research Community/Tinggal di Istanbul 

SEBAGAI kota modern, Istanbul memiliki berbagai transportasi publik dengan standar pelayanan tinggi. Mulai dari bus, furnikular, metro bus (Bus Rapid Transit), trem, metro train, commuter trains, Marmaray (kereta bawah selat), dan ferryboats.
Kemudahan menggunakan transportasi publik tersebut didukung dengan penggunaan smart ticket Istanbulkart yang mengintegrasikan seluruh sistem tiket eletronik per transportasi.Istanbulkart ini berupa kartu transportasi yang menggunakan sistem RFID.
Istanbulkart menjadi hal sangat vital bagi pengguna transportasi publik Istanbul karena tanpa terkecuali semua pengguna wajib melakukan tapping jika ingin naik salah satu alat transportasi. Dilengkapi alat otomatis untuk bisa melakukan isi ulang 'pulsa' di setiap stasiun atau terminal maupun konter manual. Tak pelakIstanbulkart mencerminkan budaya masyarakat kota besar yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang sangkil dan mangkus.
Kelebihan lain dari Istanbulkart adalah dengan metode smart ticket tersebut subsidi transportasi dapat dilakukan tepat sasaran dan lebih terarah. Sebagai contoh, pelajar, mahasiswa, dan guru, serta kelompok masyarakat khusus akan mendapat kartu yang disertai identitas sehingga secara otomatis akan mendapatkan potongan harga setiap menggunakan transportasi publik ataupun paket bulanan yang sangat murah.
Demikian pula bagi penduduk lanjut usia dan veteran, mereka akan mendapat kartu khusus (Senior Card) sehingga dapat memakai semua transportasi publik secara gratis.
Istanbulkart juga tidak ekslusif dimiliki orang per orang. Kartu tersebut—kecuali kartu khusus yang pemakainya telah diberi subsidi—dapat digunakan berkali-kali oleh orang berbeda. Tak salah jika dikatakan Istanbulkart memang memiliki nilai sosial karena dapat menjadi penghubung antarindividu dan kerap digunakan untuk menolong penumpang lain yang kehabisan 'pulsa' padahal tidak saling mengenal sebelumnya. Hal ini sangat penting untuk tetap memupuk perasaan kebersamaan di kota besar seperti Istanbul.

Integrasi Moda Transportasi
Keberadaan transportasi publik yang canggih serta dilengkapi smart card tak ada artinya jika moda transportasi publik tersebut juga tidak terintegrasi dengan baik. Berbagai transportasi publik yang ada di Istanbul telah mencoba menerapkan keterikatan dan keterhubungan satu transportasi dengan transportasi yang lain.
Semisal di daerah Eminonu. Pelabuhan untuk ferry lokasinya tidak jauh dari stasiun trem dan terminal bus. Contoh lain ada di Zeytinburnu yang terkenal sebagai titik penghubung antara Metrobus, Metrotrain, trem, dan bus antar wilayah.
Demikian juga di berbagai wilayah lain yang menjadi stasiun atau terminal penghubung. Di tempat seperti itu, fasilitas publik vital juga disediakan khususnya berupa jembatan penghubung dan jalur khusus penghubung.
Dengan begitu, pengguna transportasi publik tidak akan kehilangan waktu berharga ketika berangkat kerja atau sekolah maupun saat pulang ke rumah masing-masing. Jarak yang jauh antara tempat beraktivitas dan kediaman tidak akan mengurangi kualitas hidup penduduk Istanbul.
Hal ini didukung juga oleh informasi kedatangan dan keberangkatan setiap moda transportasi yang update dalam hitungan menit, sehingga memberi kepastian kepada pengguna transportasi untuk dapat memperhitungkan perpindahan moda transportasi.
Di Istanbul, integrasi moda transportasi publik juga terkoneksi dengan penyedia transportasi swasta seperti Minibus Dolmus dan pangkalan taksi. Hal itu dibutuhkan untuk menjangkau wilayah yang tak dilalui transportasi publik ataupun sebagai alternatif transportasi walau sistem pembayarannya tidak memakai Istanbulkart.
Meski dikelola swasta, tetap ada sistem antrian penumpang dan jangka waktu keberangkatan Minibus Dolmus, sehingga meminimalisir persaingan tak sehat antartransportasi yang pada akhirnya berimbas pada pemberian layanan yang lebih baik kepada konsumen dan warga masyarakat.

Soft Education Pemakai Transportasi Publik
Pemakaian Istanbulkart tanpa disadari oleh pengguna transportasi merupakan bentuk dari pendidikan dalam bertransportasi. Ketika melakukan tapping pada moda transportasi, pengguna diwajibkan untuk antre dan menghargai orang lain yang telah datang lebih dahulu. Ini adalah bentuk pendidikan etika yang sangat penting dalam pembentukan karakter dan disiplin warga masyarakat.
Selain itu, pemberian subsidi Istanbulkart bagi pelajar dan mahasiswa akan menciptakan kecintaan generasi muda atas transportasi publik yang ada. Dalam periode yang panjang dan lebih lama mereka yang telah menikmati transportasi publik sejak menuntut ilmu itu akan menjadi pengguna loyal dan mendukung program transportasi publik, serta turut menjaganya.
Pemberian subsidi bagi profesi guru maupun bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Social Card, serta Senior Card, bukan semata-mata bentuk rasa kasihan, akan tetapi merupakan salah satu bentuk penghargaan karena mereka memiliki pengaruh yang kuat dalam masyarakat dan keluarga untuk membentuk opini bahwa transportasi publik yang ada sangat penting untuk terus ada dan dijaga keberlangsungannya.
Pada intinya, apabila semua pihak telah merasakan kemudahan dalam menggunakan transportasi publik, tak ayal lagi akan muncul para pengguna loyal yang kedepannya akan turut menjaga dan menghidupi keberlangsungan moda transportasi publik yang ada. Istanbul telah mencobanya.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...