http://surabaya.tribunnews.com/2015/11/01/menyimak-pemilu-parlemen-di-turki
Oleh: Luthfi Widagdo Eddyono
Anggota Indonesia-Turkey Research Community, Tinggal di Istanbul, Turki
Anggota Indonesia-Turkey Research Community, Tinggal di Istanbul, Turki
TANGGAL 1 November 2015 ini merupakan hari penting bagi warga Turki. Hari itu berlangsung pemilihan umum (pemilu) parlemen Turki (Grand National Assembly) yang kedua setelah pemilu pertama, 7 Juni 2015 lalu tidak menghasilkan koalisi partai di parlemen.
Turki memang menganut sistem parlementer dengan presiden sebagai kepala negara yang saat ini dijabat Presiden Erdoğan dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dijabat Ahmet Davutoğlu.
Pemilu 1 November 2015 seperti Pemilu 7 Juni 2015 lalu menggunakan sistem perwakilan proporsional daftar tertutup (closed list proportional representation).
Terdapat 85 daerah pemilihan di 81 provinsi yang ada di Turki. Kurang lebih 54 juta pemilih terdaftar untuk memilih di Turki dan 2,9 juta pemilih dari luar negeri. Pemilu kedua ini dengan tambahan 310.620 pemilih di Turki dan 28.227 pemilih dari luar negeri dibandingkan pada pemilu pertama.
Pemilu pertama terdapat 20 parpol dan 9.271 kandidat anggota parlemen, pemilu kedua hanya terdapat 16 parpol dengan total 8.426 kandidat yang akan bertarung memperebutkan 550 kursi parlemen. Partai politik tersebut sebelumnya perlu memenuhi 10 persen ambang batas (threshold).
Penyelenggaraan pemilu Turki dilaksanakan oleh Yüksek Seçim Kurulu (YSK). YSK adalah lembaga yang terdiri dari 11 anggota dengan periode enam tahun. Enam anggotanya dipilih oleh the General Board of High Court of Appeals dan lima anggota dipilih oleh the General Board of Council of State.
YSK juga bertanggung jawab untuk membentuk panitia pemilihan di 81 provinsi, 1.067 distrik, dan 175.006 panitia pemungutan suara.
Pemilu kali ini sangat penting. Pada pemilu sebelumnya, partai yang berkuasa, yaitu Justice and Development Party (AKP) yang selama ini memiliki kursi mayoritas sejak 2002, walau dominan dan menang dengan perolehan 258 kursi, akan tetapi AKP tak mampu mencapai batas minimal pembentukan parlemen sejumlah 276 kursi.
Partai lain yang memperoleh kursi adalah Republican People’s Party (CHP), Nationalist Movement Party (MHP), dan People’s Democratic Party (HDP).Sampai batas waktu terakhir, 23 Agustus 2015 lalu, koalisi parlemen tetap tidak terjadi.
Jika setelah Pemilu 1 November ini AKP tidak berhasil membentuk kabinet lagi, mandat pembentukan kabinet akan diserahkan ke partai yang memperoleh kursi terbesar kedua. Jika gagal kembali, Presiden Erdoğan akan meminta Pemilu parlemen untuk diadakan kesekian kalinya.
Comments