Skip to main content

Menyimak Pemilu Parlemen di Turki

http://surabaya.tribunnews.com/2015/11/01/menyimak-pemilu-parlemen-di-turki



Oleh: Luthfi Widagdo Eddyono
Anggota Indonesia-Turkey Research Community, Tinggal di Istanbul, Turki
TANGGAL 1 November 2015 ini merupakan hari penting bagi warga Turki. Hari itu berlangsung pemilihan umum (pemilu) parlemen Turki (Grand National Assembly) yang kedua setelah pemilu pertama, 7 Juni 2015 lalu tidak menghasilkan koalisi partai di parlemen. 
Turki memang menganut sistem parlementer dengan presiden sebagai kepala negara yang saat ini dijabat Presiden Erdoğan dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dijabat Ahmet Davutoğlu.
Pemilu 1 November 2015 seperti Pemilu 7 Juni 2015 lalu menggunakan sistem perwakilan proporsional daftar tertutup (closed list proportional representation).
Terdapat 85 daerah pemilihan di 81 provinsi yang ada di Turki. Kurang lebih 54 juta pemilih terdaftar untuk memilih di Turki dan 2,9 juta pemilih dari luar negeri. Pemilu kedua ini dengan tambahan 310.620 pemilih di Turki dan 28.227 pemilih dari luar negeri dibandingkan pada pemilu pertama.
Pemilu pertama terdapat 20 parpol dan 9.271 kandidat anggota parlemen, pemilu kedua hanya terdapat 16 parpol dengan total 8.426 kandidat yang akan bertarung memperebutkan 550 kursi parlemen. Partai politik tersebut sebelumnya perlu memenuhi 10 persen ambang batas (threshold).
Penyelenggaraan pemilu Turki dilaksanakan oleh Yüksek Seçim Kurulu (YSK). YSK adalah lembaga yang terdiri dari 11 anggota dengan periode enam tahun. Enam anggotanya dipilih oleh the General Board of High Court of Appeals dan lima anggota dipilih oleh the General Board of Council of State.
YSK juga bertanggung jawab untuk membentuk panitia pemilihan di 81 provinsi, 1.067 distrik, dan 175.006 panitia pemungutan suara.
Pemilu kali ini sangat penting. Pada pemilu sebelumnya, partai yang berkuasa, yaitu Justice and Development Party (AKP) yang selama ini memiliki kursi mayoritas sejak 2002, walau dominan dan menang dengan perolehan 258 kursi, akan tetapi AKP tak mampu mencapai batas minimal pembentukan parlemen sejumlah 276 kursi.
Partai lain yang memperoleh kursi adalah Republican People’s Party (CHP), Nationalist Movement Party (MHP), dan People’s Democratic Party (HDP).Sampai batas waktu terakhir, 23 Agustus 2015 lalu, koalisi parlemen tetap tidak terjadi.
Jika setelah Pemilu 1 November ini AKP tidak berhasil membentuk kabinet lagi, mandat pembentukan kabinet akan diserahkan ke partai yang memperoleh kursi terbesar kedua. Jika gagal kembali, Presiden Erdoğan akan meminta Pemilu parlemen untuk diadakan kesekian kalinya.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...