Oleh Luthfi Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan pelanggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua, yang didalilkan oleh Pemohon, Ami Taher dan Dianda Putra (Pasangan Calon Nomor Urut 1), tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara 61/PHPU.D-VI/2008, Rabu (14/1/2009), di ruang sidang MK. ”Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Namun, lanjut Maruarar, pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hukum. Pemohon pada sidang-sidang sebelumnya telah mengajukan 14 ...