Skip to main content

Posts

Mr. Mas Soesanto Tirtoprodjo: Menginginkan Indonesia Berbentuk Kerajaan

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono “Maka untuk menjamin persatuan, kami merancangkan adanya Kepala Negara yang sangat bersahaja dan dicintai oleh rakyat, dapat dinobatkan jadi raja kemudian hari.” Mr. Mas Soesanto Tirtoprodjo Lahir di Solo, 3 Maret 1900, Mas Soesanto Tirtoprodjo yang dikenal sebagai salah seorang pakar hukum dari sedikit pakar di kala itu pernah bersekolah di ELS (diploma 1914) dan RS (diploma 1920). Selepas lulus dan mendapat gelar Meester in Rechten (Mr.) dari Universitas ternama Leiden bagian hukum di Belanda, Soesanto menjadi a.t.b. landr.  Yogyakarta dan Bogor dari tahun 1925 hingga tahun 1927. Dari tahun 1927 hingga 1933, Mr. Soesanto bekerja di Kediri pada voorz landg. Sejak tahun 1933 hingga 1941, beliau ada di Gedep. Prov. Jawa Timur Surabaya. Pada saat itulah dia aktif dari tahun 1936 hingga 1941 menjadi anggota pengurus besar Parindra Surabaya. Pada 1 April 1949 menjadi burgemeester Madiun dan 29 April 1942, beliau merupakan Madiun Sityoo di ma...

Dialektika Pengakuan Hak Minoritas dan Regionalisme

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Penelitian: Minority Rights and Regionalism in Indonesia -- will Constitutional Recognition Lead to Disintegration and Discrimination? Penulis: Gary F. Bell Sumber: Singapore Journal of International and Comparative Law, 2001 Gary F. Bell seorang akademisi dari National University of Singapore menulis tentang hak minoritas dan regionalisme di Indonesia pada tahun 2001. Penelitian yang dilakukannya tersebut dalam konteks pengakuan konstitusi sejak Perubahan Kedua UUD 1945 dengan mempertanyakan, apakah akan mengarah pada disintegrasi? Satu hal yang menarik dari tulisan tersebut adalah retorika 'satu nusantara, satu bangsa, satu bahasa, satu Indonesia'  yang menurutnya, merupakan slogan integrasi nasional sejak kemerdekaan tahun 1945, walaupun sering dikaitkan dengan upaya jawanisasi. “ The reality might have been the domination of the Javanese in political and national institutions, and resentment might have been growing for year...

Belajar dari Bulan November

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Bulan November merupakan bulan yang penting bagi dua negara, yaitu Jerman dan Indonesia. Bagi Jerman, bulan November merupakan bulan “Runtuhnya Tembok Berlin”. Bagi Indonesia, bulan November merupakan bulan yang memperingati hari Pahlawan yang penting dalam sejarah republik dalam mempertahankan kemerdekaannya. Tembok Berlin adalah tembok yang memisahkan Jerman Barat dan Jerman Timur selama 28 tahun, yaitu sejak Agustus 1961 sampai November 1989. Tembok yang panjangnya 156 kilometer tersebut berada tepat di tengah kota Berlin. Selama itu pula penduduk Jerman Timur tidak diperbolehkan berkunjung ke Jerman Barat tanpa ijin khusus. Tembok itu benar-benar memisahkan ideologi, cara hidup, dan bahkan hubungan kekeluargaan.  Tepat pada 9 November 1989 lalu, penduduk Berlin telah diperbolehkan untuk saling berkunjung melewati tembok bersejarah itu. Tanggal itu sebagai hari bersejarah bagi Jerman karena merupakan titik mula reunifikasi Jerman Barat da...

Sukarni Kartodiwirjo: Revolusi Kaum Muda

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2014, Presiden Joko Widodo telah menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional dengan kriteria, “Anugerah Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa”. Empat tokoh tersebut adalah Letjen. Djamin Ginting, K.H. Abdul Wahab Chasbullah Kyai Wahab, Mayjen. TKR HR Mohammad Mangoendiprojo, dan Sukarni Kartodiwirjo. Pemberian penghargaan gelar pahlawan nasional untuk empat tokoh revolusi tersebut dilangsungkan di Istana Negara pada 7 November 2014. Tulisan Jejak Konstitusi kali ini akan membahas sepak terjang Sukarni Kartodiwirjo yang berperan pada peristiwa Rengasd...

Parada Harahap: Suara Dari Kertas

Oleh Luthfi Widagdo Eddyonno Parada Harahap disebutkan dalam berbagai sumber merupakan satu-satunya anggota Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang bersuku Batak. Berlatar belakang sebagai seorang jurnalis, Parada menjadi anggota BPUPK yang tergabung dalam Tim Perancang Undang-Undang Dasar. Menurut catatan, B. Wibowo, berdasarkan rapat BPUPK tanggal 13 Juni 1945, Parada Harahap  mengusulkan agar selain  menentukan bendera, Undang-Undang Dasar juga hendaknya mengatur mengenai lambang Negara dan dia pula yang mengusulkan agar nama Badan Permusyawaratan Rakyat diubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Parada Harahap merupakan salah satu tokoh jurnalistik Indonesia yang mumpuni dan ditakuti pemerintah kolonial. Lahir di Pergarutan, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan pada 15 Desember 1899, Parada hanyalah seorang lulusan Sekolah Rakyat Kelas 2 yang otodidak menjadi jurnalis. Berdasarkan kajian Rahmi Seri Hanida yang mengut...

Soekardjo Wirjopranoto: Dari Volksraad, BPUPK, Hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa

Lahir di Cilacap pada tanggal 5 Juni 1903, Soekardjo Wirjopranoto merupakan salah seorang tokoh kemerdekaan yang mumpuni. Dia tamat dari Sekolah Hukum pada tahun 1923, sempat bekerja di berbagai pegadilan negeri, akhirnya pada tahun 1929 berhenti dan merintis kantor advokat “Wisnu” di Malang hingga berhasil menjadi pengacara pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain itu, ia merupakan Anggota Dewan Provinsi dan Wakil Walikota Malang. Karir politiknya semakin cemerlang karena Soekardjo menjadi anggota Volksraad pada tahun 1931. Menurut Ensiklopedi Jakarta, yang dimuat dalam laman www.jakarta.go.id, salah satu kiprahnya dalam sidang Volksraad ialah pada tahun 1937 Soekardjo mengajukan mosi agar orang-orang Indonesia diberi kesempatan untuk menjadi walikota. Mosi itu ternyata didukung oleh sebagian besar anggota Volksraad, tetapi sayang sekali ditolak oleh Pemerintah Belanda. Aktivitas politiknya juga berkembang ketika ia menjadi sekretaris Gabungan Politik Indonesia (Gapi). Pada tangga...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...