Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Permohonan Fathul Hadie Utsman, dkk untuk perkara No. 025/PUU-IV/2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Hal ini dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) siang ini (22/2/2007) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini terkait diantaranya mengenai kualifikasi guru dan dosen yang diatur harus memiliki kualifikasi S1 atau D IV bagi guru dan pendidikan S2 bagi dosen, serta berkewajiban untuk memiliki kompetensi melalui sertifikasi. Selain itu permohonan ini mempermasalahkan juga mengenai pembedaan penggajian guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang diatur sesuai dengan undang-undang dengan penggajian guru dan dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan berdasar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. MK berpendapat bahwa permohonan tersebut tidaklah beralasan. Menurut MK, keseluruhan...